• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti dan ketiganya segera menjalani proses persidangan.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap dua. “Sampai saat ini dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap 2),” kata Irwan dalam keterangannya, dikutip dari beberapa sumber, Senin (18/08/2026).

Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Ahmad Yani, Akmal dan Firman alias Rahim. Polisi menyebut masing masing memiliki peran dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Ahmad Yani dan Akmal disebut membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode yang telah disiapkan petugas. Keduanya juga memodifikasi tangki mobil Brio dan menghubungkannya dengan selang untuk mengisi BBM ke dalam jeriken.

“BBM tersebut dijual kembali kepada setiap pelanggan kios,” kata Kasubdit 4 Tipidter Polda NTT Kompol Binsar H Sianturi.

Sementara itu, Firman menggunakan barcode milik orang lain untuk membeli BBM bersubsidi. Ia menggunakan mobil Daihatsu Pick Up Box dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 200 liter.

“BBM bersubsidi tersebut disedot dari tengki rakitan ke dalam jerigen berukuran 40 Liter dan menjual kembali kepada pelanggan atau kios,” ujar Binsar.

Polisi mengatakan penggunaan barcode milik orang lain menjadi salah satu bagian dari modus yang dilakukan. Modifikasi kendaraan juga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda NTT mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. “Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan BBM yang disubsidi Pemerintah dengan tidak menyalahgunakan untuk kepentingan atas keuntungan pribadi sekelompok orang yang dapat merugikan negara,” ujar Irwan.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap ketiga tersangka berlanjut ke tahap persidangan. Polisi berharap penindakan ini menjadi peringatan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: BBM SubsidiCobisnisHeadlineHukumNTTPenyalahgunaan BBMpertamina

Related Posts

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Persita vs Persija, Shin Tae-yong Waspadai Royco

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persija Jakarta mewaspadai pergerakan pemain sayap Persita Tangerang bernomor punggung tujuh, Royco, menjelang pertemuan kedua tim pada...

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran...

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Trump Ancam Hukuman Mati bagi Pembocor Rahasia

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam hukuman mati bagi pegawai pemerintah yang membocorkan informasi rahasia kepada media,...

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sekjen PBB ke Indonesia, Ini Daftar Jalan Terdampak

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada 17–19 Oktober 2026, dengan sejumlah ruas...

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Lukisan Purba Berusia 45.000 Tahun Terancam Karhutla

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah lukisan manusia purba berusia lebih dari 45.000 tahun di kawasan karst Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Sulawesi Selatan,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved