JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya menetapkan F, istri Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. F diketahui juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi dua orang. Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Polisi menjerat keduanya dengan sejumlah pasal. Di antaranya terkait penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penyidik menyebut proses hukum masih terus berjalan. Berkas perkara bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap pertama untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam penyidikan, polisi telah meminta keterangan sekitar 1.500 korban. Dari jumlah tersebut, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp49 miliar.
Namun, penyidik memperkirakan jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar. Total jemaah yang terdampak disebut mencapai 2.921 orang dengan estimasi kerugian sekitar Rp94 miliar.
Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa dana yang disetor calon jemaah tidak seluruhnya digunakan untuk proses pemberangkatan umrah. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain di luar layanan perjalanan ibadah.
Polisi menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah influencer dalam kegiatan promosi paket umrah. Dugaan itu menjadi salah satu temuan dalam proses penyidikan.
Sejumlah influencer dan artis telah dimintai keterangan sebagai saksi. Di antaranya Keanu Angelo, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Paula Verhoeven, Praz Teguh, serta Karin Novilda atau Awkarin.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman terhadap aliran dana dan jumlah korban dalam kasus tersebut.













