• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 24, 2026
in News
0
MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Amar putusan: Tolak PK Terpidana,” dilansir dari laman direktori putusan MA, dikutip Kamis (24/9/26).

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Pemeriksaannya dilakukan oleh majelis yang diketuai Jupriyadi, bersama Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai anggota hakim.

Sementara itu, Agung Darmawan tercatat sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut.

Majelis MA menjatuhkan putusan pada Kamis, 17 September 2026.

Penolakan PK membuat vonis enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys serta perkara TPPU.

Kasus Bermula dari Laporan Reza Gladys

Perkara hukum tersebut bermula setelah Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap reputasi bisnis Reza melalui sejumlah ulasan negatif yang disampaikan di media sosial.

Dalam persidangan tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Nikita.

Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. Pada tahap tersebut, Nikita dinyatakan bersalah melanggar UU ITE, sedangkan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Putusan itu kemudian berubah setelah perkara masuk ke tingkat banding. PT DKI Jakarta meningkatkan hukuman menjadi enam tahun penjara.

Pada tingkat tersebut, majelis menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis banding dipimpin Sri Andini, dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting sebagai hakim anggota.

Nikita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Maret 2026.

Akibatnya, vonis enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun perkara kasasi diperiksa majelis yang diketuai Soesilo, dengan Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Panitera Pengganti dalam perkara tersebut adalah Nur Kholida Dwi Wati.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: cobisnis.comhukuman penjaraMahkamah Agungnikita mirzaniPeninjauan KembaliReza GladysTPPUUU ITE

Related Posts

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

by Rizki Meirino
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri...

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto mengadakan jamuan makan malam bersama Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia, Denis Manturov, dan delegasinya...

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

Kasus Jasindo Diselidiki KPK, Komisi Fiktif Diduga Muncul dari Kontrak Rp263 Miliar

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran...

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

Ingin Stamina Tetap Prima? Ini 3 Kebiasaan yang Perlu Dilakukan Pria

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seiring bertambahnya usia dan kesibukan, pria dapat mengalami perubahan kebugaran yang berdampak pada aktivitas sehari-hari. Tubuh yang...

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia 2026

by Hidayat Taufik
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati posisi keenam dalam daftar negara dengan destinasi kuliner terbaik dunia 2026 versi *Condé Nast...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK merespons isu Haji Isam akan mengakuisisi BCA. Manajemen BCA membantah kabar tersebut dan menegaskan struktur kepemilikan saham tetap berlaku.

Haji Isam Dikabarkan Borong BCA, OJK Buka Suara

October 16, 2026
Petrokimia Gresik mengembangkan teknologi CCU untuk menangkap CO₂ dan mengolahnya menjadi soda ash, dengan efisiensi penangkapan hingga 97,79%.

Teknologi CCU Petrokimia Gresik Tangkap Hingga 97,79% CO₂

October 16, 2026
IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

October 16, 2026
BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

October 16, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Persita vs Persija, Shin Tae-yong Waspadai Royco

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved