• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 19, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik Kasus Pengadaan Chromebook, Jaksa Klaim Rugikan Negara Rp2,1 T, Laksamana Sukardi Nilai Tak Ada Mens Rea

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 19, 2025
in Nasional
0
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memunculkan perdebatan tajam terkait ada atau tidaknya unsur niat jahat atau mens rea, seiring proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada periode 2019–2022. Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

 

Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK dalam program tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai. Kondisi ini disebut berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan perangkat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Berdasarkan perhitungan penuntut umum, pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.

 

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan yang dinilai mengarahkan spesifikasi teknis pada penggunaan Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar yang sempat diberitakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski klaim tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukumnya.

 

Di tengah konstruksi dakwaan tersebut, pandangan berbeda disampaikan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Melalui pernyataan yang disorot akun hukum.perubahan di media sosial, Laksamana menyebut tidak melihat adanya unsur niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Ia menyinggung fakta bahwa Nadiem disebut mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi jalannya program, yang menurutnya menjadi indikator ketiadaan mens rea.

 

Laksamana juga mengaitkan kasus ini dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang, menurut narasi tersebut, tidak menemukan adanya kerugian negara. Pernyataan ini berseberangan dengan sikap resmi Kejaksaan Agung yang menegaskan telah terjadi kerugian negara Rp2,1 triliun. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu polemik di ruang publik maupun di ruang sidang.

 

Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada dakwaan bahwa unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para terdakwa dalam merancang dan melaksanakan pengadaan. Jaksa menilai spesifikasi teknis Chromebook diduga telah dikondisikan dan dibocorkan kepada calon penyedia tertentu, sehingga menguntungkan pihak korporasi dan merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu, pihak Nadiem dan pendukungnya menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan yang dilandasi itikad baik. Mereka menyatakan tidak ada aliran dana pribadi kepada Nadiem, serta menyebut transaksi bernilai besar yang beredar di pemberitaan sebagai transaksi korporasi, bukan hasil korupsi.

 

Perbedaan tajam antara dakwaan jaksa, kritik dari tokoh seperti Laksamana Sukardi, dan pembelaan tim hukum Nadiem menjadikan perkara pengadaan Chromebook ini sebagai ujian penting bagi transparansi penegakan hukum, akurasi perhitungan kerugian negara, serta penerapan unsur mens rea dalam kasus korupsi kebijakan di Indonesia.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: cobisnis.comKasus ChromebookNadiem Makarim

Related Posts

Edukasi Keuangan Syariah Sejak Dini, Prudential Syariah dan MPW PP Muhammadiyah Sasar Generasi Muda

Edukasi Keuangan Syariah Sejak Dini, Prudential Syariah dan MPW PP Muhammadiyah Sasar Generasi Muda

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) menggelar...

BTN Siapkan Rp4,5 Triliun untuk Perkuat Layanan Perbankan Holding Danareksa

BTN Siapkan Rp4,5 Triliun untuk Perkuat Layanan Perbankan Holding Danareksa

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan PT Danareksa (Persero) selaku Holding BUMN...

Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia per Desember 2025

by Desti Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Memasuki bulan Desember 2025, daftar orang terkaya di Indonesia kembali menjadi sorotan. Para konglomerat dari berbagai sektor...

Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Nicolas-Jacques Conté, Tokoh di Balik Lahirnya Pensil Modern

by Desti Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pensil modern yang digunakan hingga saat ini berawal dari inovasi Nicolas-Jacques Conté, seorang ilmuwan sekaligus insinyur asal...

Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

by Desti Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah hiruk pikuk kota Teheran, Iran, berdiri sebuah toko pensil warna yang dikenal luas oleh para...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia per Desember 2025

December 19, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Skandal Dugaan Perselingkuhan Kembali Hantam Karier Influencer Jule

December 18, 2025
CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

December 19, 2025
BSI Optimalkan Layanan Pelunasan Haji Tahap

BSI Optimalkan Layanan Pelunasan Haji Tahap

December 19, 2025
Edukasi Keuangan Syariah Sejak Dini, Prudential Syariah dan MPW PP Muhammadiyah Sasar Generasi Muda

Edukasi Keuangan Syariah Sejak Dini, Prudential Syariah dan MPW PP Muhammadiyah Sasar Generasi Muda

December 19, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Polemik Kasus Pengadaan Chromebook, Jaksa Klaim Rugikan Negara Rp2,1 T, Laksamana Sukardi Nilai Tak Ada Mens Rea

December 19, 2025
BTN Siapkan Rp4,5 Triliun untuk Perkuat Layanan Perbankan Holding Danareksa

BTN Siapkan Rp4,5 Triliun untuk Perkuat Layanan Perbankan Holding Danareksa

December 19, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved