• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik Kasus Pengadaan Chromebook, Jaksa Klaim Rugikan Negara Rp2,1 T, Laksamana Sukardi Nilai Tak Ada Mens Rea

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 19, 2025
in Nasional
0
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memunculkan perdebatan tajam terkait ada atau tidaknya unsur niat jahat atau mens rea, seiring proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada periode 2019–2022. Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

 

Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK dalam program tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai. Kondisi ini disebut berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan perangkat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Berdasarkan perhitungan penuntut umum, pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.

 

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan yang dinilai mengarahkan spesifikasi teknis pada penggunaan Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar yang sempat diberitakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski klaim tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukumnya.

 

Di tengah konstruksi dakwaan tersebut, pandangan berbeda disampaikan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Melalui pernyataan yang disorot akun hukum.perubahan di media sosial, Laksamana menyebut tidak melihat adanya unsur niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Ia menyinggung fakta bahwa Nadiem disebut mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi jalannya program, yang menurutnya menjadi indikator ketiadaan mens rea.

 

Laksamana juga mengaitkan kasus ini dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang, menurut narasi tersebut, tidak menemukan adanya kerugian negara. Pernyataan ini berseberangan dengan sikap resmi Kejaksaan Agung yang menegaskan telah terjadi kerugian negara Rp2,1 triliun. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu polemik di ruang publik maupun di ruang sidang.

 

Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada dakwaan bahwa unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para terdakwa dalam merancang dan melaksanakan pengadaan. Jaksa menilai spesifikasi teknis Chromebook diduga telah dikondisikan dan dibocorkan kepada calon penyedia tertentu, sehingga menguntungkan pihak korporasi dan merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu, pihak Nadiem dan pendukungnya menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan yang dilandasi itikad baik. Mereka menyatakan tidak ada aliran dana pribadi kepada Nadiem, serta menyebut transaksi bernilai besar yang beredar di pemberitaan sebagai transaksi korporasi, bukan hasil korupsi.

 

Perbedaan tajam antara dakwaan jaksa, kritik dari tokoh seperti Laksamana Sukardi, dan pembelaan tim hukum Nadiem menjadikan perkara pengadaan Chromebook ini sebagai ujian penting bagi transparansi penegakan hukum, akurasi perhitungan kerugian negara, serta penerapan unsur mens rea dalam kasus korupsi kebijakan di Indonesia.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comKasus ChromebookNadiem Makarim

Related Posts

BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026 akan berkurang dari Rp268...

Wabah Cyclospora yang Dikaitkan dengan Selada Turunkan Kunjungan ke Sejumlah Restoran

by Zahra Zahwa
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kekhawatiran masyarakat terhadap wabah parasit Cyclospora mulai memengaruhi kunjungan ke sejumlah restoran cepat saji di Amerika Serikat....

Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

by Desti Dwi Natasya
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang wilayah Aceh pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.18 WIB. Guncangan...

Fangfang Melahirkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Transfer Dana dari Vicky Prasetyo

Fangfang Melahirkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Transfer Dana dari Vicky Prasetyo

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Fangfang melahirkan buah hatinya di sebuah rumah sakit di Pati, Jawa Tengah. Namun, Vicky Prasetyo disebut tidak...

Zidane Setuju Tangani Timnas Prancis, Kontrak Empat Tahun Segera Diresmikan

Zidane Setuju Tangani Timnas Prancis, Kontrak Empat Tahun Segera Diresmikan

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Zinedine Zidane dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk menjadi pelatih anyar Timnas Prancis. Legenda sepak bola Prancis itu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

July 21, 2026
XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

July 21, 2026
BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

July 21, 2026
BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

July 21, 2026
BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

BGN Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Berpotensi Menyusut Jadi Rp229 Triliun

July 22, 2026

Wabah Cyclospora yang Dikaitkan dengan Selada Turunkan Kunjungan ke Sejumlah Restoran

July 22, 2026
Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

Gempa M5,5 Guncang Aceh, Warga Terbangun hingga Getaran Terasa di Sibolga

July 22, 2026
Fangfang Melahirkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Transfer Dana dari Vicky Prasetyo

Fangfang Melahirkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Transfer Dana dari Vicky Prasetyo

July 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved