• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

POJK Diubah, Pelaku Usaha Apresiasi Langkah Restrukturisasi Kredit dan Kredit Modal Kerja Baru Nasabah

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
April 25, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK Sejak Awal Pandemi Dinilai Kurangi Risiko Kredit Secara Signifikan

Cobisnis.com – Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto mengatakan Peraturan OJK yang baru saja diubah mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha. Seperti diketahui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 diubah menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit dan kredit modal kerja baru bagi nasabah terdampak pandemi COVID-19.

Menurut Ryan, hal tersebut lantaran tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman, tetapi juga diyakini signifikan membantu mempercepat reopening atau pembukaan kembali kegiatan ekonomi daerah.

“Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” ujar Ryan melalui keterangan di Jakarta, Minggu.

Ryan menuturkan, apresiasi tersebut disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali.

Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, lanjut Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan pemangku kepentingan yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.

Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan, banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11 Tahun 2020. Para pengusaha mengakui setelah diperbarui menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020, mereka memiliki nafas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan meskipun sedang direstrukturisasi.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali kegiatan bisnis, meski pandemi COVID-19 belum berakhir.

Untuk itu, kegiatan tersebut tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.

“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” kata Ryan.

Selain antusiasme dan testimoni audiens, Temu Stakeholders Jasa keuangan juga diikuti oleh sejumlah fenomena yang menunjukkan adanya geliat ekonomi, seperti kendaraan sepanjang Pantura yang mulai padat, beberapa rest area penuh, serta restoran yang mulai didatangi masyarakat.

Semua geliat ekonomi itu bisa menjadi tolok ukur atau parameter bahwa proses Sarasehan Jasa Keuangan sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu menggerakkan ekonomi.

“Minimal fenomena di lapangan sudah terlihat. Jika pengusaha yakin bahwa ini saatnya untuk reopening kegiatan usaha, segeralah untuk dilakukan. Justru kalau menunggu lama, akan kehilangan momentum. Jadi reopening ekonomi itu tergantung keberanian dari setiap individu pelaku usaha untuk memulai,” ujar Ryan.

Ryan menambahkan, pembukaan kembali kegiatan ekonomi saat ini harus dilakukan dengan kebiasaan baru atau new normal. Jika pelaku usaha menunjukkan mereka disiplin terhadap protokol kesehatan, konsumen tidak akan ragu untuk berbelanja.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: ojkPandemi Covid-19Peraturan OJKRestrukturisasi Kredit

Related Posts

XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

by Rizki Meirino
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga sepanjang triwulan II 2026 meski...

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

by Rizki Meirino
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri Taspen memastikan seluruh layanan operasional di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal di tengah aksi...

OJK Perketat Pengawasan, Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir

OJK Perketat Pengawasan, Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir

by Hidayat Taufik
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online. Hingga awal...

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak...

Indodana Finance Perkuat Layanan Transparan Lewat Inovasi Pembiayaan Digital

Indodana Finance Perkuat Layanan Transparan Lewat Inovasi Pembiayaan Digital

by Rizki Meirino
July 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indodana Finance kembali menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pembiayaan digital yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggota Satpol PP Aceh Utara Terekam Ambil Rokok saat Razia

Anggota Satpol PP Aceh Utara Terekam Ambil Rokok saat Razia

August 14, 2026
BNI Perkuat Kompetensi SDM melalui LSP Berlisensi BNSP dan Sertifikasi ISO

BNI Perkuat Kompetensi SDM melalui LSP Berlisensi BNSP dan Sertifikasi ISO

August 14, 2026
Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

August 14, 2026
Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

August 14, 2026
Es Doger Ternyata Punya Kepanjangan, Sudah Tahu Artinya?

Es Doger Ternyata Punya Kepanjangan, Sudah Tahu Artinya?

August 15, 2026
Es Doger Ternyata Punya Kepanjangan, Sudah Tahu Artinya?

Apakah Otot Bisa Terbentuk dengan Sendirinya? Ini Jawaban Ahli

August 15, 2026
Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

August 15, 2026
Ray White Indonesia Top Brand Award 2026

Ray White Indonesia Raih Top Brand Award 2026, Pertahankan Konsistensi Selama 15 Tahun Berturut-turut

August 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved