• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, January 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

POJK Diubah, Pelaku Usaha Apresiasi Langkah Restrukturisasi Kredit dan Kredit Modal Kerja Baru Nasabah

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
April 25, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK Sejak Awal Pandemi Dinilai Kurangi Risiko Kredit Secara Signifikan

Cobisnis.com – Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto mengatakan Peraturan OJK yang baru saja diubah mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha. Seperti diketahui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 diubah menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit dan kredit modal kerja baru bagi nasabah terdampak pandemi COVID-19.

Menurut Ryan, hal tersebut lantaran tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman, tetapi juga diyakini signifikan membantu mempercepat reopening atau pembukaan kembali kegiatan ekonomi daerah.

“Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” ujar Ryan melalui keterangan di Jakarta, Minggu.

Ryan menuturkan, apresiasi tersebut disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali.

Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, lanjut Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan pemangku kepentingan yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.

Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan, banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11 Tahun 2020. Para pengusaha mengakui setelah diperbarui menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020, mereka memiliki nafas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan meskipun sedang direstrukturisasi.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali kegiatan bisnis, meski pandemi COVID-19 belum berakhir.

Untuk itu, kegiatan tersebut tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.

“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” kata Ryan.

Selain antusiasme dan testimoni audiens, Temu Stakeholders Jasa keuangan juga diikuti oleh sejumlah fenomena yang menunjukkan adanya geliat ekonomi, seperti kendaraan sepanjang Pantura yang mulai padat, beberapa rest area penuh, serta restoran yang mulai didatangi masyarakat.

Semua geliat ekonomi itu bisa menjadi tolok ukur atau parameter bahwa proses Sarasehan Jasa Keuangan sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu menggerakkan ekonomi.

“Minimal fenomena di lapangan sudah terlihat. Jika pengusaha yakin bahwa ini saatnya untuk reopening kegiatan usaha, segeralah untuk dilakukan. Justru kalau menunggu lama, akan kehilangan momentum. Jadi reopening ekonomi itu tergantung keberanian dari setiap individu pelaku usaha untuk memulai,” ujar Ryan.

Ryan menambahkan, pembukaan kembali kegiatan ekonomi saat ini harus dilakukan dengan kebiasaan baru atau new normal. Jika pelaku usaha menunjukkan mereka disiplin terhadap protokol kesehatan, konsumen tidak akan ragu untuk berbelanja.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: ojkPandemi Covid-19Peraturan OJKRestrukturisasi Kredit

Related Posts

Utang Pinjol Makin Berat, Risiko Gagal Bayar Lampaui 4 Persen

Utang Pinjol Makin Berat, Risiko Gagal Bayar Lampaui 4 Persen

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat di sektor pinjaman online terus meningkat hingga akhir 2025. Nilai...

Mengenal Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru yang Mulai Terbang di Indonesia

Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp8.314 Triliun hingga November 2025

by Desti Dwi Natasya
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan nasional terus menunjukkan tren positif menjelang akhir 2025. Hingga...

Mengenal Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru yang Mulai Terbang di Indonesia

OJK Tindak Ribuan Pinjol Ilegal, Kerugian Korban Penipuan Digital Tembus Rp9 Triliun

by Desti Dwi Natasya
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini...

OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik judi online yang dinilai berdampak luas pada perekonomian...

Mandiri Inhealth Bayarkan Klaim Rp3,9 Triliun Hingga November 2025

Pasar Modal Indonesia Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Optimistis Hadapi 2026

by Dwi Natasya
December 30, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang kuat serta berbagai pencapaian penting, seiring meningkatnya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

January 11, 2026
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

January 11, 2026
Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

January 11, 2026
Ebatarapos Berevolusi Menjadi Tabungan BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Ebatarapos Berevolusi Menjadi Tabungan BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

January 11, 2026
Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

January 11, 2026
Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

January 11, 2026
Setelah Kuasai Minyak Venezuela, Trump Siapkan Tekanan ke Iran & Meksiko

Setelah Kuasai Minyak Venezuela, Trump Siapkan Tekanan ke Iran & Meksiko

January 11, 2026
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

January 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved