• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Besar atas Kerusakan Hutan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
in Ekonomi Bisnis
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mewajibkan 71 perusahaan sawit dan tambang membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Penagihan ini terkait kerusakan hutan yang ditemukan akibat aktivitas operasional perusahaan selama beberapa tahun terakhir.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, merinci bahwa dari 71 perusahaan tersebut, 49 adalah korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang. Masing-masing wajib membayar denda sesuai kontribusi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Rincian denda menyebutkan 49 perusahaan sawit akan ditagih Rp 9,4 triliun. Sedangkan 22 perusahaan tambang dikenai denda sekitar Rp 29,2 triliun, menunjukkan proporsi kerusakan yang lebih besar dari sektor tambang.

“Penagihan denda sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita, Selasa 9 Desember 2025. Langkah ini menjadi bukti penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

Satgas PKH menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan hutan dan ekosistem. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga mengancam ekonomi lokal dan sosial masyarakat di sekitar hutan.

Pemerintah berharap denda besar ini menjadi efek jera sekaligus dorongan bagi perusahaan untuk memperbaiki praktik operasional mereka. Pendekatan tegas diambil untuk menegakkan aturan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan.

Selain aspek hukum, tindakan ini juga mencerminkan upaya mitigasi risiko lingkungan. Dengan memastikan tanggung jawab korporasi, pemerintah ingin mencegah kerusakan lebih luas yang dapat berdampak pada bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Barita menambahkan, Satgas PKH terus memantau kepatuhan perusahaan terkait dan akan menindaklanjuti jika ada yang mengabaikan kewajiban pembayaran. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga efektif di lapangan.

Langkah penagihan denda ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam reformasi tata kelola sektor hutan dan lahan. Satgas PKH menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan total nilai denda mencapai Rp 38,6 triliun, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan oleh korporasi tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi sektor industri agar lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: CobisnisEkonomihutanlingkunganPebisnismudaPublikSatgasPKHSawitTambang

Related Posts

Mulai 21 Feb, 4 Rute TransJakarta Dirombak demi Layanan Lebih Efektif

Mulai 21 Feb, 4 Rute TransJakarta Dirombak demi Layanan Lebih Efektif

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TransJakarta melakukan modifikasi pada empat rute layanan yang akan berlaku mulai Sabtu, 21 Februari 2026. Penyesuaian ini...

Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

Puasa Menyehatkan Tubuh, Tapi Menu Buka yang Kalap Bisa Membalikkan Dampaknya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Puasa Ramadan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga memberi manfaat kesehatan bagi tubuh. Praktik menahan makan...

Yaqut Cholil Qoumas Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Yaqut Cholil Qoumas Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf...

Pendapatan Inter Miami Meroket Rp 3,3 Triliun Berkat Messi

Pendapatan Inter Miami Meroket Rp 3,3 Triliun Berkat Messi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kedatangan Lionel Messi ke Inter Miami CF bukan sekadar soal prestasi di lapangan. Klub milik David Beckham...

Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Perbatasan RI–Malaysia, Warga Lihat Asap Tebal

Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Perbatasan RI–Malaysia, Warga Lihat Asap Tebal

by Hidayat Taufik
February 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah pesawat charter milik Pelita Air mengalami kecelakaan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di kawasan dataran tinggi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ari Askhara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur dari GTSI, Kenapa?

February 19, 2026
Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

February 20, 2026
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Arus Modal ke SBN Dorong ULN Indonesia Naik di Triwulan IV-2025

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved