• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Besar atas Kerusakan Hutan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 10, 2025
in Ekonomi Bisnis
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mewajibkan 71 perusahaan sawit dan tambang membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Penagihan ini terkait kerusakan hutan yang ditemukan akibat aktivitas operasional perusahaan selama beberapa tahun terakhir.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, merinci bahwa dari 71 perusahaan tersebut, 49 adalah korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang. Masing-masing wajib membayar denda sesuai kontribusi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Rincian denda menyebutkan 49 perusahaan sawit akan ditagih Rp 9,4 triliun. Sedangkan 22 perusahaan tambang dikenai denda sekitar Rp 29,2 triliun, menunjukkan proporsi kerusakan yang lebih besar dari sektor tambang.

“Penagihan denda sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita, Selasa 9 Desember 2025. Langkah ini menjadi bukti penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

Satgas PKH menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan hutan dan ekosistem. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga mengancam ekonomi lokal dan sosial masyarakat di sekitar hutan.

Pemerintah berharap denda besar ini menjadi efek jera sekaligus dorongan bagi perusahaan untuk memperbaiki praktik operasional mereka. Pendekatan tegas diambil untuk menegakkan aturan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan.

Selain aspek hukum, tindakan ini juga mencerminkan upaya mitigasi risiko lingkungan. Dengan memastikan tanggung jawab korporasi, pemerintah ingin mencegah kerusakan lebih luas yang dapat berdampak pada bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Barita menambahkan, Satgas PKH terus memantau kepatuhan perusahaan terkait dan akan menindaklanjuti jika ada yang mengabaikan kewajiban pembayaran. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga efektif di lapangan.

Langkah penagihan denda ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam reformasi tata kelola sektor hutan dan lahan. Satgas PKH menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan total nilai denda mencapai Rp 38,6 triliun, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan oleh korporasi tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi sektor industri agar lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: CobisnisEkonomihutanlingkunganPebisnismudaPublikSatgasPKHSawitTambang

Related Posts

Rupiah Anjlok ke Rp17.529 per Dollar AS, Investor Mulai Khawatir Arah Ekonomi RI

Rupiah Anjlok ke Rp17.529 per Dollar AS, Investor Mulai Khawatir Arah Ekonomi RI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada penutupan perdagangan Selasa, 12 Mei 2026. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup...

Kisah Lima Sapi yang Hidup Sendiri di Pulau Terisolasi Selama Lebih dari Satu Abad

Kisah Lima Sapi yang Hidup Sendiri di Pulau Terisolasi Selama Lebih dari Satu Abad

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lima ekor sapi yang ditinggalkan di pulau terpencil pada 1871 ternyata mampu bertahan hidup lebih dari 130...

Waspada Hantavirus dari Tikus Liar, BRIN Ingatkan Pentingnya PHBS dan Disinfektan

Waspada Hantavirus dari Tikus Liar, BRIN Ingatkan Pentingnya PHBS dan Disinfektan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyebaran hantavirus kembali membuat masyarakat waspada setelah kasusnya ramai dibahas di berbagai negara. Peneliti Badan Riset dan...

Harga Telur Jatuh di Bawah HAP, Kementan Dorong Menu MBG Perbanyak Telur

Harga Telur Jatuh di Bawah HAP, Kementan Dorong Menu MBG Perbanyak Telur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Pertanian meminta porsi telur dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG ditambah. Langkah ini dilakukan untuk...

Fakta Soal Helm Bekas Jatuh, Kapan Masih Aman dan Kapan Harus Diganti

Fakta Soal Helm Bekas Jatuh, Kapan Masih Aman dan Kapan Harus Diganti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ada anggapan lama di kalangan pengendara motor bahwa helm yang pernah jatuh harus langsung diganti, sekecil apa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Raya

Bank Raya Tegaskan Komitmen ESG, Dorong Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

May 12, 2026
Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

May 12, 2026
IPA Convex 2026

IPA Convex 2026: Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional

May 12, 2026
Lionel Messi Masuk Daftar Sementara Argentina untuk Piala Dunia 2026

Polri Sebut Syekh Ahmad Al Misry Diduga Miliki Dua Kewarganegaraan

May 12, 2026
Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

May 12, 2026
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Stok Energi Nasional Aman

May 12, 2026
Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

May 12, 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

May 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved