• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 6, 2020
in Nasional
0
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Cobisnis.com – Pemerintah memandang perlunya penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020.

Tujuannya, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Keputusan penundaan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertimbangan lainnya adalah penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi,

“Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Lalu, bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisPilkada Serentak 2020

Related Posts

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program mudik gratis kembali digelar menjelang Lebaran 2026 untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan biaya lebih ringan...

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Harga Bitcoin Masih Rawan Turun, Tekanan Jual dan Sentimen Global Jadi Pemicu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga Bitcoin kembali menyentuh level US$ 68.060 pada perdagangan Kamis (26/2/2026), namun penguatan ini dinilai belum sepenuhnya...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan hingga September 2026 dinilai menjadi bantalan penting...

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Padat, Kenali Waktu dan Rute Rawan Macet

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tradisi mudik Lebaran kembali menjadi fenomena mobilitas terbesar di Indonesia, seiring jutaan masyarakat bersiap pulang ke kampung...

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

Mudik Lebaran 2026: Becak dan Delman Akan Dibatasi di Jalur Padat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah pengendalian lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2026 dengan fokus pada pengurangan hambatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

February 25, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Kompak Tersenyum Bersama Nasabah

Kompak Tersenyum Bersama Nasabah

February 27, 2026
Pemerintah Percepat Pembangunan 17.969 Huntap di Tiga Provinsi Sumatera Pascabanjir

Pemerintah Percepat Pembangunan 17.969 Huntap di Tiga Provinsi Sumatera Pascabanjir

February 27, 2026
Anak Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Anak Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

February 27, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

February 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved