• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 6, 2020
in Nasional
0
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Cobisnis.com – Pemerintah memandang perlunya penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020.

Tujuannya, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Keputusan penundaan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertimbangan lainnya adalah penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi,

“Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Lalu, bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisPilkada Serentak 2020

Related Posts

Purbaya Beberkan Kinerja Ekonomi RI di Hadapan Akademisi China, Pertumbuhan Tembus 5,61 Persen

Purbaya Beberkan Kinerja Ekonomi RI di Hadapan Akademisi China, Pertumbuhan Tembus 5,61 Persen

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia saat berbicara di hadapan akademisi dan mahasiswa Nankai...

Said Iqbal Sebut 2.500 Buruh Pakerin Terancam PHK, Dana Rp1 Triliun Masih Tersangkut

Said Iqbal Sebut 2.500 Buruh Pakerin Terancam PHK, Dana Rp1 Triliun Masih Tersangkut

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap ancaman PHK besar yang menimpa ribuan...

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Rokok Golongan III, Pabrikan Baru Dinilai Tertekan

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Rokok Golongan III, Pabrikan Baru Dinilai Tertekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan III....

Direktur BPRS Diduga Salurkan Kredit Fiktif, OJK Amankan 41 Aset

Direktur BPRS Diduga Salurkan Kredit Fiktif, OJK Amankan 41 Aset

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank...

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan digelar pada 9–11...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Niat Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, Arti, serta Hadits Keutamaannya

Niat Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, Arti, serta Hadits Keutamaannya

June 22, 2026
Kontroversi Anthropic Ungkap Tantangan Regulasi AI dan Keamanan Nasional AS

Kontroversi Anthropic Ungkap Tantangan Regulasi AI dan Keamanan Nasional AS

June 23, 2026
Australia Waspadai Kasus Flu Burung H5N1 yang Terdeteksi di Burung Liar

Ilmuwan Jerman Ungkap Rahasia di Balik Praktik Dukun di Indonesia

June 23, 2026
Kepergian Dusty May ke Mavericks Picu Tantangan Besar bagi Program Basket Michigan

Kepergian Dusty May ke Mavericks Picu Tantangan Besar bagi Program Basket Michigan

June 23, 2026
Insinyur 22 Tahun Cetak Gigi Palsu 3D untuk Warga Miskin, Ubah Ribuan Senyum

Insinyur 22 Tahun Cetak Gigi Palsu 3D untuk Warga Miskin, Ubah Ribuan Senyum

June 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved