• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 6, 2020
in Nasional
0
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Cobisnis.com – Pemerintah memandang perlunya penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020.

Tujuannya, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Keputusan penundaan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertimbangan lainnya adalah penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi,

“Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Lalu, bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisPilkada Serentak 2020

Related Posts

Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut ke Restorative Justice

Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut ke Restorative Justice

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri memastikan kasus komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja akan diselesaikan melalui pendekatan...

Jennie BLACKPINK

Jennie BLACKPINK Bakal Comeback dengan EP Baru Bulan Ini

by Desti Dwi Natasya
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jennie BLACKPINK dipastikan akan kembali dengan karya solo terbaru pada akhir Agustus 2026. Member BLACKPINK tersebut akan...

Penjualan Daihatsu Capai 84.959 Unit hingga Juli 2026

Penjualan Daihatsu Capai 84.959 Unit hingga Juli 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penjualan ritel Daihatsu mencapai 84.959 unit sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 6,2% dibandingkan periode...

Kebakaran Lahan di Tulang Bawang Lampung Capai 6 Hektare

Kebakaran Lahan di Tulang Bawang Lampung Capai 6 Hektare

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran melanda sejumlah kebun warga dan lahan kosong di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dalam beberapa hari terakhir....

Baju Hitam Sering Dikaitkan dengan Kesedihan, Benarkah?

Baju Hitam Sering Dikaitkan dengan Kesedihan, Benarkah?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Warna pakaian sering dianggap bisa menggambarkan suasana hati atau karakter seseorang. Salah satu yang paling sering mendapat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perpres Ojol Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Bakal Ikut Dilindungi

Perpres Ojol Diperluas, Kurir Barang dan Makanan Bakal Ikut Dilindungi

August 19, 2026
Ilustrasi Bandara - pexels/Markus Winkler

Incheon jadi Bandara Tersibuk di Dunia untuk Penerbangan Internasional

August 19, 2026
Nintendo Resmi Hadir di Indonesia, Switch dan Switch 2 Siap Dipasarkan Mulai Desember 2026

Nintendo Resmi Hadir di Indonesia, Switch dan Switch 2 Siap Dipasarkan Mulai Desember 2026

August 19, 2026
Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026: Fajar/Fikri Lanjut, Rehan/Gloria Terhenti

August 19, 2026
Wisatawan Asing ke Bali - pexel/aryapandusedjati

Psikolog Ungkap Alasan Wisatawan Asing Balik Lagi Liburan ke Bali

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

August 19, 2026
ChatGPT

OpenAI Bikin ChatGPT untuk Remaja, Percakapan Sensitif Dibatasi

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Parks Andalkan Nostalgia Masa Lalu untuk Masa Depan Taman Hiburan

August 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved