• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 6, 2020
in Nasional
0
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Cobisnis.com – Pemerintah memandang perlunya penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020.

Tujuannya, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Keputusan penundaan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertimbangan lainnya adalah penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi,

“Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Lalu, bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisPilkada Serentak 2020

Related Posts

Sudaryono Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

Sudaryono Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN. Sudaryono menggantikan...

Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menaikkan sejumlah tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pada layanan Kementerian Hukum. Ketentuan baru tersebut...

IHSG Kembali Terbang, Naik 0,81% dan Dekati Level 6.400

IHSG Kembali Terbang, Naik 0,81% dan Dekati Level 6.400

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG kembali menguat pada perdagangan Selasa (21/7/2026). Penguatan ini melanjutkan tren positif...

IPOSS Sebut B50 Jadi Penggerak Baru Industri Sawit, Ekspor Diproyeksi Turun Tajam

Kendaraan Isuzu Diuji Pakai B50, Apa Hasilnya Sejauh Ini?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Isuzu Astra Motor Indonesia atau IAMI masih melanjutkan pengujian penggunaan biodiesel B50 pada kendaraan produksinya. Hasil...

Kemenperin Gandeng Dua Negara Eropa untuk Perkuat SDM Industri RI

Kemenperin Gandeng Dua Negara Eropa untuk Perkuat SDM Industri RI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menggandeng Pemerintah Swiss dan Jerman untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia industri nasional....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Yogyakarta Naik Kelas Lewat #JualanNyaman

July 21, 2026
XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

XLSMART Gandeng Google, Beri Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan

July 21, 2026
BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

BNI Dinobatkan Jadi Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik Indonesia

July 21, 2026
BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

BNI Tegaskan Zero Tolerance Fraud, Tata Kelola Jadi Prioritas Utama

July 21, 2026
Sudaryono Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

Sudaryono Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

July 22, 2026
Surat Penumpang Titanic Tertanggal 10 April 1912 Diperkirakan Terjual Rp1 Miliar Lebih

Surat Penumpang Titanic Tertanggal 10 April 1912 Diperkirakan Terjual Rp1 Miliar Lebih

July 22, 2026
Trump Bagikan Ilustrasi AI Elang Emas untuk HUT Ke-250 Amerika Serikat

Trump Sebut Dugaan Pelanggaran Data Pemilu oleh China Tak Lagi Jadi Isu Utama

July 22, 2026
Kaylee Hottle Meninggal Akibat Kecelakaan Mobil di Maryland pada Usia 18 Tahun

Kaylee Hottle Meninggal Akibat Kecelakaan Mobil di Maryland pada Usia 18 Tahun

July 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved