• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 6, 2020
in Nasional
0
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Cobisnis.com – Pemerintah memandang perlunya penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020.

Tujuannya, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Keputusan penundaan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertimbangan lainnya adalah penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi,

“Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Lalu, bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisPilkada Serentak 2020

Related Posts

Harga Telur Makin Anjlok, Peternak Terpaksa Kurangi Isi Kandang

Harga Telur Makin Anjlok, Peternak Terpaksa Kurangi Isi Kandang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Peternak ayam petelur tengah menghadapi tekanan akibat harga telur yang terus merosot, sementara biaya pakan justru meningkat....

Ekspor Listrik RI Mulai Dibuka, Bahlil Tegaskan Indonesia Tetap Punya Kendali

Ekspor Listrik RI Mulai Dibuka, Bahlil Tegaskan Indonesia Tetap Punya Kendali

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka opsi Indonesia mengekspor listrik ke negara tetangga. Namun,...

Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

by Iwan Supriyatna
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kembali beroperasinya dua fasilitas pengolahan tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi momentum dalam memperkuat hilirisasi tembaga...

Rayakan 1 Dekade di Indonesia, BBW Kembali Buka 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 1 Dekade di Indonesia, BBW Kembali Buka 24 Jam di ICE BSD

by Rizki Meirino
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Big Bad Wolf (BBW) Books akan menghadirkan puncak perayaan satu dekade kehadirannya di Indonesia melalui BBW Jakarta...

Pembinaan Atlet Muda Mulai Berbuah, BNI Dorong Bulu Tangkis Naik Kelas

Pembinaan Atlet Muda Mulai Berbuah, BNI Dorong Bulu Tangkis Naik Kelas

by Rizki Meirino
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembinaan atlet muda yang dilakukan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dengan dukungan BNI mulai menunjukkan hasil. Sejumlah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life dan Bank Sulselbar menjalin kerja sama bancassurance untuk memperluas akses perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah.

IFG Life Gandeng Bank Sulselbar Perluas Proteksi

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Standard Chartered dan Konservasi Indonesia membahas pembiayaan, inovasi, dan kolaborasi untuk mendorong investasi ekonomi biru Indonesia di IISF 2026.

Standard Chartered Dorong Investasi Ekonomi Biru

October 7, 2026
Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

October 7, 2026
Ke Mandalika untuk Nonton Balapan, Jangan Lewatkan Destinasi Wisata Ini

Ke Mandalika untuk Nonton Balapan, Jangan Lewatkan Destinasi Wisata Ini

October 8, 2026
Golkar: Keputusan Politik soal Gibran Bergantung Kesepakatan Ketum Parpol

Golkar: Keputusan Politik soal Gibran Bergantung Kesepakatan Ketum Parpol

October 8, 2026
Harga Telur Makin Anjlok, Peternak Terpaksa Kurangi Isi Kandang

Harga Telur Makin Anjlok, Peternak Terpaksa Kurangi Isi Kandang

October 8, 2026
Dua Bandara Saudi Diserang Houthi, 82 Target Milisi Digempur Koalisi

Dua Bandara Saudi Diserang Houthi, 82 Target Milisi Digempur Koalisi

October 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved