• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlakuan Istimewa Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki Dipertanyakan

M Andhanu by M Andhanu
August 1, 2021
in Nasional
0
Perlakuan Istimewa Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki Dipertanyakan

foto: ist

JAKARTA, Cobisnis.com – Perlakuan istimewa terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi. Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut sampai saat ini masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Padahal, seharusnya Pinangki dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.

Terkait hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” kata Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

“Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya.”

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, imbas dari putusan tersebut, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang melakukan penyuapan pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dan terkesan menurut saya bahkan ini tidak disuruh. Ini berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi,” ujar Boyamin.

Menurutnya, selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa, padahal banyak desakan dan bahkan sudah ia laporkan kepada presiden. Yaitu untuk memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi.

“Tapi nyatanya tidak kasasi dan yang memberikan jawaban hanya Kajari Jakarta Pusat, yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi. padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa hal itulah yang harus dikembalikan pada sumber permasalahan, yaitu persoalan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan kasasi.

“Itu yang harusnya kemudian presiden ya mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: djoko tjandragratifikasikasus suapkejagungmakipinangki

Related Posts

Terseret Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi 4 Februari

Red Notice Interpol Terhadap Riza Chalid Terbit, Kejagung Tegaskan Penindakan Lewat Proses Diplomatik

by Desti Dwi Natasya
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung memastikan terus memburu Mohammad Riza Chalid yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi sektor minyak,...

Kejagung Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Kawasan Asia Tenggara

Kejagung Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Kawasan Asia Tenggara

by Hidayat Taufik
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang...

Kejagung Geledah Kediaman Mantan Menteri LHK, Usut Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Sawit

Kejagung Geledah Kediaman Mantan Menteri LHK, Usut Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Sawit

by Hidayat Taufik
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti...

Kejagung Selidiki Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera

Kejagung Selidiki Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera

by Hidayat Taufik
January 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pada 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden...

Bencana Ekologis dan Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Diseret ke Pengadilan

Bencana Ekologis dan Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Diseret ke Pengadilan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 3, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Negara mengalami kerugian lebih dari Rp447 miliar akibat pembalakan liar di kawasan Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

February 4, 2026
Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

February 4, 2026
Kinerja Bank Mandiri Tetap Tangguh Sepanjang 2025, Dorong Intermediasi dan Sinergi Program Pemerintah

Siap Masuk Dunia Kerja, Ini Alasan HUAWEI MatePad 11.5 New Standard Edition Cocok untuk First Jobber

February 5, 2026
BRIN: Fenomena Pergerakan Tanah di Tegal Diprediksi Masih Aktif

BRIN: Fenomena Pergerakan Tanah di Tegal Diprediksi Masih Aktif

February 5, 2026
Kinerja Bank Mandiri Tetap Tangguh Sepanjang 2025, Dorong Intermediasi dan Sinergi Program Pemerintah

Kinerja Bank Mandiri Tetap Tangguh Sepanjang 2025, Dorong Intermediasi dan Sinergi Program Pemerintah

February 5, 2026
Golkar Tanggapi Dukungan Jokowi soal Prabowo-Gibran Dua Periode: Penentunya Ada di Rakyat

Golkar Tanggapi Dukungan Jokowi soal Prabowo-Gibran Dua Periode: Penentunya Ada di Rakyat

February 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved