JAKARTA, Cobisnis.com – PT Indofarma Tbk dan Entitas Anak (“Perseroan”) telah memuat Laporan Tahunan Tahun Buku 2020 dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada Senin 26 April 2021.
Dalam Laporan Tahunan tersebut memuat antara lain laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo dengan opini audit “wajar, dalam semua hal yang material”.
Pada tahun 2020, Perseroan berhasil mencatatkan Penjualan Bersih sebesar Rp1.715,59 miliar, meningkat sebesar Rp356,41 miliar atau 26,22% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp1.359,18 miliar.
Peningkatan Penjualan Bersih tersebut terutama ditopang dari penjualan segmen alat kesehatan dan obat-obatan sesuai dengan strategi Turn Around Management.
Dari sisi pengendalian biaya, Perseroan berhasil menekan Beban Pokok Penjualan dari 81,58% di tahun 2019 menjadi 76,65% di tahun 2020 atau turun sebesar 4,93%. Dengan dapat ditekannya Beban Pokok Penjualan, Perseroan mampu membukukan Gross Profit Margin Rp400,59 miliar di tahun 2020 atau naik 60% dibandingkan dari tahun sebelumnya Rp250,36 miliar.
Perseroan juga berhasil melakukan penghematan Beban Penjualan dan Beban Administrasi Umum terhadap Penjualan dari 16,79% di tahun 2019 menjadi 15,58% di tahun 2020.
Secara operasional, Perseroan telah berhasil meningkatkan kinerja, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi penghematan biaya sehingga mampu mendapatkan EBITDA Rp164 miliar di tahun 2020 dibandingkan EBITDA tahun 2019 sebesar Rp45 miliar atau tumbuh sebesar 364%.
Dengan adanya penerapan kebijakan akuntansi PSAK 71 di tahun 2020, Perseroan membukukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp38,50 miliar yang berdampak terhadap tergerusnya Laba Bersih Perseroan sehingga Perseroan hanya membukukan Laba Bersih sebesar Rp30,00 juta.
Hal tersebut merupakan bagian dari aspek kepatuhan terhadap regulasi PSAK 71 dan tindakan prudent Perseroan.
Strategi Perseroan dalam melakukan Turn Around Management berhasil meningkatkan kinerja sales dan efisiensi biaya-biaya operasional. Di lain pihak, Perseroan tetap memastikan terpenuhinya aspek kepatuhan terhadap PSAK 71 secara konsisten sehingga diharapkan berdampak pada kinerja Perseroan yang tumbuh secara berkesinambungan.