• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

M Andhanu by M Andhanu
May 23, 2020
in Nasional
0
Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

COBISNIS.COM-Jakarta- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki sejumlah pasal yang sangat memberatkan pelaku usaha perjalanan haji dan umrah. Draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu cukup memberatkan pelaku usaha jasa haji dan umroh.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra, ada ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019, yaitu pada bagian ketiga tentang untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

Lalu, pada draft RUU Omnibus Law, paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang perubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Firman menjelaskan, kalau dalam penafsiran dan penjelasannya, bisa memungkinkan non muslim atau WNA atau fintech boleh mendapatkan izin PPIU dan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mengubah tata kelola PIHK dan PPIU karena tidak lagi menggunakan izin menteri, PIHK dan PPIU wajib untuk membuat izin berusaha.

“Di sini perlunya peran negara dalam hal ini Kemenag serta Asosiasi untuk men-drill down penafsiran juga memberi masukan agar sesuai dengan UU Penyelenggaraan Umrah dan Haji,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain itu, lanjut Firman, AMPHURI juga menilai adanya penambahan sanksi bagi PPIU dan PIHK dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dimana dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada pasal 125 dan pasal 126 hanya mengatur denda maksimal Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Akan tetapi di dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja ditambah poin baru dalam perubahan pasal 125 dan 126.

“Sanksi diberikan bagi PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan,” ujarnya.

Artinya, kata Firman, pasal 125 ayat 2 dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja, bagi PIHK bandel wajib mengembalikan biaya sejumlah yang disetorkan jamaah haji khusus. Begitu juga untuk pasal 126 ayat 2 bagi PPIU bandel.

“Karena ini, asosiasi akan serius memperjuangkan hal ini dan sesegera mungkin untuk melakukan hearing dengan Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, untuk membahas hal yang cukup krusial ini,” katanya.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisHajiUmroh

Related Posts

WHO Sudah Revisi Rekomendasi Susu Formula, Tapi Narasi Lama Masih Terus Beredar di Indonesia

WHO Sudah Revisi Rekomendasi Susu Formula, Tapi Narasi Lama Masih Terus Beredar di Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Slogan 4 Sehat 5 Sempurna yang selama puluhan tahun dikenal masyarakat Indonesia sebenarnya sudah lama ditinggalkan dalam...

Testosteron Turun Bisa Picu Diabetes hingga Rambut Rontok, Dokter Spesialis Bicara Soal Andropause

Testosteron Turun Bisa Picu Diabetes hingga Rambut Rontok, Dokter Spesialis Bicara Soal Andropause

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perubahan hormon pada pria sering tidak disadari karena gejalanya mirip kelelahan biasa. Dokter spesialis urologi, Wempy Supit,...

Arsip Belanda 1873 Ungkap Fakta Lama, Wilayah Demak Ini Ternyata Pernah Masuk Administrasi Semarang

Arsip Belanda 1873 Ungkap Fakta Lama, Wilayah Demak Ini Ternyata Pernah Masuk Administrasi Semarang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kedekatan sejumlah wilayah di timur Semarang dengan Kota Semarang ternyata bukan sekadar perasaan warga. Arsip kolonial Belanda...

Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Momen Idul Adha identik dengan masak besar yang sering meninggalkan noda lemak di kompor dan meja dapur....

Fernandez Finis Terdepan di Mugello, Martin Cuma Terpaut 0,717 Detik di Belakangnya

Fernandez Finis Terdepan di Mugello, Martin Cuma Terpaut 0,717 Detik di Belakangnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Raul Fernandez tampil dominan dan menjuarai Sprint Race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello, Sabtu (30/5/2026). Pembalap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

May 30, 2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

May 30, 2026
Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

October 20, 2025
Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB Selama 3 Bulan, Tidak Perlu Ajukan Permohonan

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB Selama 3 Bulan, Tidak Perlu Ajukan Permohonan

May 30, 2026
Daftar Negara dengan Kucing Peliharaan Terbanyak 2026, Siapa Peringkat Pertama?

Daftar Negara dengan Kucing Peliharaan Terbanyak 2026, Siapa Peringkat Pertama?

May 31, 2026
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Pernah Pimpin TNI AD dan Kementerian Pertahanan

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Pernah Pimpin TNI AD dan Kementerian Pertahanan

May 31, 2026
Frontier Airlines Hadapi Ujian Berat Meski Dapat Keuntungan dari Kejatuhan Spirit

Frontier Airlines Hadapi Ujian Berat Meski Dapat Keuntungan dari Kejatuhan Spirit

May 31, 2026
San Antonio Spurs Melaju ke NBA Finals 2026 Setelah Kalahkan Thunder 111-103

San Antonio Spurs Melaju ke NBA Finals 2026 Setelah Kalahkan Thunder 111-103

May 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved