JAKARTA, Cobisnis.com – Meta Platforms dinyatakan melanggar hukum perlindungan konsumen oleh juri di New Mexico, Amerika Serikat, terkait pernyataan perusahaan mengenai privasi data, misinformasi, dan kebijakan platform Facebook.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (25/9/2026) setelah persidangan selama dua minggu atas gugatan yang diajukan Jaksa Agung New Mexico pada 2021.
Juri menemukan Facebook melakukan 43.899.725 pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico melalui pernyataan yang dinilai menyesatkan konsumen mengenai pengumpulan, perlindungan, pembagian, dan penggunaan data pribadi mereka.
Kasus tersebut berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018 setelah data jutaan pengguna Facebook diketahui diperoleh melalui aplikasi pihak ketiga tanpa persetujuan mereka.
Negara bagian New Mexico menilai Facebook telah memberikan informasi yang menyesatkan mengenai akses pihak ketiga terhadap data pengguna serta langkah perusahaan setelah skandal tersebut terungkap.
Jaksa yang mewakili New Mexico meminta denda maksimum US$5.000 untuk setiap pelanggaran, sehingga nilai maksimal secara teoritis dapat mencapai sekitar US$219,5 miliar.
Namun, angka tersebut belum menjadi jumlah denda yang harus dibayarkan Meta karena hakim masih akan menentukan nilai hukuman dalam tahap berikutnya.
Meta membantah melakukan kesalahan dan menyatakan tidak sepakat dengan putusan juri serta akan melanjutkan upaya hukum untuk membela perusahaan.
Putusan terbaru ini menjadi perkara besar kedua yang dimenangkan New Mexico terhadap Meta pada 2026 setelah kasus terpisah mengenai keselamatan anak.
Pada Maret 2026, juri dalam perkara tersebut menjatuhkan denda US$375 juta kepada Meta atas 75.000 pelanggaran, sementara pengadilan kemudian menambahkan US$567 juta dalam bentuk ganti rugi dan langkah perbaikan sehingga totalnya mencapai US$942 juta.
Kasus terbaru ini masih berlanjut karena hakim belum menetapkan besaran denda final dan putusan tersebut juga dapat menghadapi proses banding.













