• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 17, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemda Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 Persen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 19, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 19 Januari.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Airlangga menjelaskan tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.

Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Kemudian, Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus itu akan dirinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

“Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada ‘moral hazard’, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran,” kata Airlangga.

Pemerintah menilai insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comMenko Airlanggapajak hiburan

Related Posts

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Intra Asia Perkenalkan Intra Travel Insurance Domestic, Solusi Perlindungan Perjalanan Selama Libur Nataru

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut tingginya aktivitas perjalanan masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Asuransi Intra Asia resmi...

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang pergantian tahun, keinginan untuk berlibur kerap terkendala waktu persiapan yang terbatas. Perjalanan jarak jauh sering dianggap...

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap tiga petinggi PT Petro Energy...

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan kesiapan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah...

Melantai di Bursa, Superbank Perkuat Modal dan Perluas Akses Keuangan Digital

Melantai di Bursa, Superbank Perkuat Modal dan Perluas Akses Keuangan Digital

by Dwi Natasya
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA) resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

December 16, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Intra Asia Perkenalkan Intra Travel Insurance Domestic, Solusi Perlindungan Perjalanan Selama Libur Nataru

December 17, 2025
Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

Liburan Akhir Tahun Tanpa Ribet Lewat Traveloka Year-End Sale

December 17, 2025
Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

December 17, 2025
Faktor yang Membuat 7-Eleven Tumbuh di Banyak Negara

Faktor yang Membuat 7-Eleven Tumbuh di Banyak Negara

December 17, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved