• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemda Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 Persen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 19, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 19 Januari.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Airlangga menjelaskan tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.

Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Kemudian, Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus itu akan dirinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

“Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada ‘moral hazard’, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran,” kata Airlangga.

Pemerintah menilai insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comMenko Airlanggapajak hiburan

Related Posts

Agrinas Palma – RSI Kolaborasi Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

Agrinas Palma – RSI Kolaborasi Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

by Iwan Supriyatna
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Agrinas Palma Nusantara bersama Rumah Sawit Indonesia (RSI) bekerjasama mengembangkan program di bidang percepatan perkebunan sawit...

Nedra Talley, Anggota Terakhir The Ronettes, Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Nedra Talley, Anggota Terakhir The Ronettes, Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

by Zahra Zahwa
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyanyi Nedra Talley meninggal dunia pada usia 80 tahun. Ia merupakan anggota terakhir yang masih hidup dari...

Quarterback Brendan Sorsby Tinggalkan Tim Sementara, Fokus Pemulihan Kesehatan Mental

Quarterback Brendan Sorsby Tinggalkan Tim Sementara, Fokus Pemulihan Kesehatan Mental

by Zahra Zahwa
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Quarterback Brendan Sorsby mengambil cuti tanpa batas dari Texas Tech Red Raiders football untuk menjalani rehabilitasi kecanduan...

Prabowo Tinjau Korban Tabrakan Kereta di RSUD Bekasi

Prabowo Tinjau Korban Tabrakan Kereta di RSUD Bekasi

by Hidayat Taufik
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Prabowo Subianto mengunjungi RSUD Kota Bekasi pada Selasa pagi. Ia datang untuk menjenguk korban kecelakaan kereta di...

Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

by Desti Dwi Natasya
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Xavi Simons dipastikan absen hingga akhir musim setelah mengalami cedera serius. Gelandang Tottenham Hotspur itu mengalami robekan ligamen...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

April 27, 2026
Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

April 27, 2026
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

April 27, 2026
Agrinas Palma – RSI Kolaborasi Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

Agrinas Palma – RSI Kolaborasi Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

April 28, 2026
Nedra Talley, Anggota Terakhir The Ronettes, Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Nedra Talley, Anggota Terakhir The Ronettes, Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

April 28, 2026
Quarterback Brendan Sorsby Tinggalkan Tim Sementara, Fokus Pemulihan Kesehatan Mental

Quarterback Brendan Sorsby Tinggalkan Tim Sementara, Fokus Pemulihan Kesehatan Mental

April 28, 2026
Prabowo Tinjau Korban Tabrakan Kereta di RSUD Bekasi

Prabowo Tinjau Korban Tabrakan Kereta di RSUD Bekasi

April 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved