• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemda Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 Persen

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 19, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang kini ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 19 Januari.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Airlangga menjelaskan tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.

Dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Kemudian, Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Ketentuan soal besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus itu akan dirinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

“Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada ‘moral hazard’, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran,” kata Airlangga.

Pemerintah menilai insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comMenko Airlanggapajak hiburan

Related Posts

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Columbia House Akan Tutup Setelah Tujuh Dekade di Industri Musik

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Columbia House, perusahaan pelopor layanan langganan musik, akan menghentikan operasionalnya setelah tujuh dekade. Situs perusahaan sempat memuat...

Ruteng Diguncang Gempa Susulan M6,0, Satu Warga Tewas

Ruteng Diguncang Gempa Susulan M6,0, Satu Warga Tewas

by Hidayat Taufik
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gempa bumi susulan dengan magnitudo (M) 6,0 kembali mengguncang Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT),...

BSI menghadirkan promo umrah dalam Garuda Umrah Travel Fair 2026 berupa diskon hingga Rp3 juta dan cicilan 0% hingga 24 bulan.

BSI Tebar Promo Umrah di Garuda Umrah Travel Fair 2026

by Rizki Meirino
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkuat penetrasi layanan perjalanan ibadah halal melalui sinergi dalam Garuda Umrah...

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Muncul fenomena tak biasa di internet China. Sejumlah pengguna mempertanyakan keberadaan Dinasti Tang dalam sejarah China. Dinasti...

Kasus Pandji Selesai, Bareskrim Tempuh Restorative Justice

Kasus Pandji Selesai, Bareskrim Tempuh Restorative Justice

by Hidayat Taufik
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki tahap penyelesaian. Bareskrim Polri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Polisi Ungkap Pria Bugil di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Polisi Ungkap Pria Bugil di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

August 19, 2026
Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Columbia House Akan Tutup Setelah Tujuh Dekade di Industri Musik

August 20, 2026
Ruteng Diguncang Gempa Susulan M6,0, Satu Warga Tewas

Ruteng Diguncang Gempa Susulan M6,0, Satu Warga Tewas

August 20, 2026
BSI menghadirkan promo umrah dalam Garuda Umrah Travel Fair 2026 berupa diskon hingga Rp3 juta dan cicilan 0% hingga 24 bulan.

BSI Tebar Promo Umrah di Garuda Umrah Travel Fair 2026

August 20, 2026
Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

August 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved