• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pakar Keamanan Pangan IPB Ingatkan BPOM Untuk Tidak Diskriminatif Dalam Membuat Aturan Pangan

Indra Purnama by Indra Purnama
December 2, 2021
in Industri
0
Pakar Keamanan Pangan IPB Ingatkan BPOM Untuk Tidak Diskriminatif Dalam Membuat Aturan Pangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Rancangan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan jangan sampai bersifat diskriminatif dan sebelum aturan dikeluarkan harus dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan.

Hal itu disampaikan ahli teknologi pangan yang juga Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz.

Dedi mengatakan, sebetulnya tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Peraturan itu menyebutkan label bebas dari zat kontak pangan itu tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut TDI (tolerable daily intake). Di mana, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Pada pertengahan tahun ini, kata Dedi, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap AMDK berbahan PC dan menemukan bahwa hasilnya rendah sekali dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya.

“Setelah dihitung ternyata paparannya itu jauh sekali di bawah itu. Artinya relatif aman,” ujarnya.

Terkait adanya rencana BPOM untuk meminta kemasan polikarbonat air minum dalam kemasan untuk mencantumkan label ‘berpotensi mengandung BPA’, dia mengusulkan agar itu dibuat pengecualian. Di mana, kemasan yang sudah memenuhi batas migrasi aman, yaitu 0,6 bpj tidak perlu melabeli kemasannya dengan label bebas BPA. Sedang untuk kemasan plastik lainnya yang memang dalam proses pembuatannya tidak menggunakan BPA sebagai zat aditif menurutnya juga tidak perlu dibuat mengada-ada dengan melabeli ‘bebas BPA’.

“Karena kemasan lainnya kan tidak mengandung BPA. Yang Policarbonat (PC) itu yang pasti menggunakan BPA dalam proses pembuatannya. Yang bukan PC seperti PET, PVC, atau bahkan kaca kan memang tidak mengandung BPA. Jadi kalau diklaim mengandung bebas BPA kan itu mengada-ada namanya, artinya mengklaim sesuatu yang tidak ada,” tukasnya.

Selain itu, dia juga menyarankan agar yang dilakukan uji laboratorium itu bukan hanya kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No.20 Tahun 2019. Kemudian, laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah saja.

“Kan PET ada juga monomernya. Pada saat mengajukan ijin edar, bahan pangan ini juga harus mengikuti Peraturan BPOM soal migrasi,” tukasnya.

“Tujuan label adalah menginformasikan dari produsen kepada konsumen apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada,” tegas Dedi. Tujuan kita mengatur standar keamanan pangan itu selain untuk melindungi kesehatan konsumen juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur, tambahnya.

Sebelumnya, Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM sendiri dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kemnekominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.

Hal senada juga diutarakan Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono. Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.

“Semua produk yang sudah diedarkan itu sebenarnya sudah memiliki label dan sudah teruji keamanan pangannya, termasuk produk air minum dalam kemasan. Jadi, menurut saya sebenarnya tidak perlu lagi pelabelan lainnya,” ucapnya.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
Tags: Aturan PanganbpomCobisnis

Related Posts

Harga Emas Mendekati US$ 5.000, Perdamaian Timur Tengah Bisa Ubah Arah Pasar

Harga Emas Mendekati US$ 5.000, Perdamaian Timur Tengah Bisa Ubah Arah Pasar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga emas melanjutkan penguatan selama empat hari berturut-turut, didorong pelemahan dolar AS dan meredanya ketegangan di Timur...

Fakta Mengejutkan, Sarjana Kini Kesulitan Cari Kerja untuk Pertama Kalinya dalam 45 Tahun

Fakta Mengejutkan, Sarjana Kini Kesulitan Cari Kerja untuk Pertama Kalinya dalam 45 Tahun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tingkat pengangguran lulusan sarjana di Amerika Serikat kini melampaui rata-rata nasional, sebuah kondisi yang baru terjadi dalam...

Sidang PBB Memanas, Israel Lempar Tanggung Jawab Kematian TNI ke Hizbullah

Sidang PBB Memanas, Israel Lempar Tanggung Jawab Kematian TNI ke Hizbullah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Israel membantah keterlibatan dalam insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon Selatan dan menyalahkan Hizbullah sebagai...

Pemerintah Siapkan Rp 100 Triliun untuk Subsidi Energi, APBN Aman Tapi Risiko Tetap Ada

Pemerintah Siapkan Rp 100 Triliun untuk Subsidi Energi, APBN Aman Tapi Risiko Tetap Ada

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyiapkan tambahan subsidi energi hingga Rp 100 triliun untuk meredam dampak lonjakan harga minyak dunia terhadap...

Harga LPG Tak Jadi Naik! Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg per April 2026

Harga LPG Tak Jadi Naik! Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg per April 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan harga LPG 5,5 kg dan 12 kg tetap stabil per 1 April 2026 meski tekanan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

April 1, 2026
Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

April 2, 2026
Ramadan Ekstra Seru 2026 Tokopedia TikTok Shop Catat Transaksi Sahur Naik 15 Kali

Ramadan Ekstra Seru 2026 Tokopedia TikTok Shop Catat Transaksi Sahur Naik 15 Kali

April 1, 2026
PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

April 1, 2026
Korea Selatan Tetapkan Indonesia sebagai Mitra Investasi Strategis 2026

Korea Selatan Tetapkan Indonesia sebagai Mitra Investasi Strategis 2026

April 2, 2026
BSI Scholarship Dorong Pendidikan dengan 8.616 Awardee di 175 Kampus

BSI Scholarship Dorong Pendidikan dengan 8.616 Awardee di 175 Kampus

April 2, 2026
Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Dua Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Dua Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

April 2, 2026
Menaker Dorong WFH Satu Hari Sepekan untuk Efisiensi Energi

Menaker Dorong WFH Satu Hari Sepekan untuk Efisiensi Energi

April 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved