• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pakar Keamanan Pangan IPB Ingatkan BPOM Untuk Tidak Diskriminatif Dalam Membuat Aturan Pangan

Indra Purnama by Indra Purnama
December 2, 2021
in Industri
0
Pakar Keamanan Pangan IPB Ingatkan BPOM Untuk Tidak Diskriminatif Dalam Membuat Aturan Pangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Rancangan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan jangan sampai bersifat diskriminatif dan sebelum aturan dikeluarkan harus dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan.

Hal itu disampaikan ahli teknologi pangan yang juga Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz.

Dedi mengatakan, sebetulnya tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Peraturan itu menyebutkan label bebas dari zat kontak pangan itu tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut TDI (tolerable daily intake). Di mana, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Pada pertengahan tahun ini, kata Dedi, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap AMDK berbahan PC dan menemukan bahwa hasilnya rendah sekali dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya.

“Setelah dihitung ternyata paparannya itu jauh sekali di bawah itu. Artinya relatif aman,” ujarnya.

Terkait adanya rencana BPOM untuk meminta kemasan polikarbonat air minum dalam kemasan untuk mencantumkan label ‘berpotensi mengandung BPA’, dia mengusulkan agar itu dibuat pengecualian. Di mana, kemasan yang sudah memenuhi batas migrasi aman, yaitu 0,6 bpj tidak perlu melabeli kemasannya dengan label bebas BPA. Sedang untuk kemasan plastik lainnya yang memang dalam proses pembuatannya tidak menggunakan BPA sebagai zat aditif menurutnya juga tidak perlu dibuat mengada-ada dengan melabeli ‘bebas BPA’.

“Karena kemasan lainnya kan tidak mengandung BPA. Yang Policarbonat (PC) itu yang pasti menggunakan BPA dalam proses pembuatannya. Yang bukan PC seperti PET, PVC, atau bahkan kaca kan memang tidak mengandung BPA. Jadi kalau diklaim mengandung bebas BPA kan itu mengada-ada namanya, artinya mengklaim sesuatu yang tidak ada,” tukasnya.

Selain itu, dia juga menyarankan agar yang dilakukan uji laboratorium itu bukan hanya kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No.20 Tahun 2019. Kemudian, laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah saja.

“Kan PET ada juga monomernya. Pada saat mengajukan ijin edar, bahan pangan ini juga harus mengikuti Peraturan BPOM soal migrasi,” tukasnya.

“Tujuan label adalah menginformasikan dari produsen kepada konsumen apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada,” tegas Dedi. Tujuan kita mengatur standar keamanan pangan itu selain untuk melindungi kesehatan konsumen juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur, tambahnya.

Sebelumnya, Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM sendiri dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kemnekominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.

Hal senada juga diutarakan Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono. Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.

“Semua produk yang sudah diedarkan itu sebenarnya sudah memiliki label dan sudah teruji keamanan pangannya, termasuk produk air minum dalam kemasan. Jadi, menurut saya sebenarnya tidak perlu lagi pelabelan lainnya,” ucapnya.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: Aturan PanganbpomCobisnis

Related Posts

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

Warga Seoul Ikut Kontes Tidur Siang karena Cuma Bisa Tidur 3 Jam Sehari di Tengah Budaya Gila Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratusan anak muda Seoul berkumpul di taman tepi Sungai Han pada Sabtu (2/5/2026) bukan untuk olahraga atau...

Lebaran Depok 2026 Dibuka dengan Ngubek Empang, Peserta Wajib Tangkap Ikan Pakai Tangan

Lebaran Depok 2026 Dibuka dengan Ngubek Empang, Peserta Wajib Tangkap Ikan Pakai Tangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemkot Depok kembali menggelar tradisi Ngubek Empang sebagai pembuka Lebaran Depok 2026. Kegiatan berlangsung serentak Selasa (5/5/2026)...

Eskalasi Iran Paling Serius Sejak Gencatan Senjata, Brent Tembus 114 Dolar dan WTI 106 Dolar

Eskalasi Iran Paling Serius Sejak Gencatan Senjata, Brent Tembus 114 Dolar dan WTI 106 Dolar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga minyak dunia melonjak 6% pada Senin (4/5/2026) setelah Iran intensifkan serangan ke UEA dan kapal di...

Sampah Bantar Gebang Mau Disulap Jadi Listrik, Danantara Butuh Investasi Rp 17,3 Triliun

Sampah Bantar Gebang Mau Disulap Jadi Listrik, Danantara Butuh Investasi Rp 17,3 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Danantara menyiapkan investasi sekitar 1 miliar dolar AS atau Rp 17,3 triliun untuk bangun fasilitas pengolahan sampah...

Yield Obligasi AS Naik Tajam, Emas Dunia Ikut Tumbang di Tengah Ketegangan Iran

Yield Obligasi AS Naik Tajam, Emas Dunia Ikut Tumbang di Tengah Ketegangan Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga emas global terkoreksi 2% pada Senin (4/5/2026) dipicu eskalasi konflik AS-Iran yang mendorong dolar AS menguat....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

May 4, 2026
Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

May 4, 2026
Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

May 4, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Erin Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Erin Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

May 5, 2026
Pakar Hukum Sebut Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Pakar Hukum Sebut Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

May 5, 2026
BLACKPINK Tampil Memukau di Met Gala, Empat Gaya Jadi Sorotan Dunia

BLACKPINK Tampil Memukau di Met Gala, Empat Gaya Jadi Sorotan Dunia

May 5, 2026
Kasus Terra Drone 2026: Michael Wisnu Mengaku Tidak Mengetahui Sumber Kebakaran

Kasus Terra Drone 2026: Michael Wisnu Mengaku Tidak Mengetahui Sumber Kebakaran

May 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved