• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Efek

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 30, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Menurut dia, beleid ini diharapkan bisa memberi kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya serta menghindari penyelesaian yang cukup lama.

“Ini adalah cara kami untuk terus mendorong industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” ujarnya saat memberi keterangan pers pada Rabu, 30 November.

Menurut Darmansyah, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek ada tiga, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan yang terakhir pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta yang pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

“Melalui mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tutup Darmansyah.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comojk

Related Posts

Auto Draft

Tekanan Berprestasi dalam Olahraga Dapat Mengurangi Manfaat Mental bagi Anak

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas olahraga selama ini dikenal sebagai salah satu cara terbaik untuk mendukung kesehatan mental anak. Namun, sebagian...

Auto Draft

Serial ‘Ted Lasso’ Dorong Lonjakan Wisatawan ke Richmond, London

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kawasan Richmond-upon-Thames di London barat mengalami peningkatan kunjungan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan tersebut didorong oleh...

Auto Draft

Raja Charles III Pastikan Harry dan Meghan Tidak Jalankan Tugas Resmi Kerajaan

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Raja Charles III menegaskan bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle tetap berstatus sebagai anggota keluarga kerajaan yang...

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Tim SAR Bergerak

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Tim SAR Bergerak

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Lima jurnalis dilaporkan belum dapat dihubungi setelah speedboat yang mereka tumpangi untuk meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau...

Auto Draft

Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat Masih Membebani Warga Amerika Serikat

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga Amerika Serikat masih menghadapi tekanan akibat tingginya harga bahan bakar. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus berlanjut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MTF memperingati Harpelnas 2026 dengan berbagai aktivitas pelanggan dan CSR untuk memperkuat customer experience serta budaya pelayanan.

Harpelnas 2026, MTF Perkuat Budaya Pelayanan

September 7, 2026
MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

September 7, 2026
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
BNI Wilayah 15 memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan menghadirkan jajaran manajemen untuk menyapa nasabah di Cabang Kramat dan Gambir.

BNI Wilayah 15 Dekatkan Layanan di Hari Pelanggan Nasional

September 7, 2026
LKPP dan JAMKRINDO Perkuat Sinergi Pemanfaatan Layanan Penjaminan

LKPP dan JAMKRINDO Perkuat Sinergi Pemanfaatan Layanan Penjaminan

September 8, 2026
Auto Draft

Tekanan Berprestasi dalam Olahraga Dapat Mengurangi Manfaat Mental bagi Anak

September 8, 2026
Auto Draft

Serial ‘Ted Lasso’ Dorong Lonjakan Wisatawan ke Richmond, London

September 8, 2026
Auto Draft

Raja Charles III Pastikan Harry dan Meghan Tidak Jalankan Tugas Resmi Kerajaan

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved