• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Kepailitan Perusahaan Efek

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 30, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru mengenai proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Menurut dia, beleid ini diharapkan bisa memberi kepastian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya serta menghindari penyelesaian yang cukup lama.

“Ini adalah cara kami untuk terus mendorong industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien,” ujarnya saat memberi keterangan pers pada Rabu, 30 November.

Menurut Darmansyah, definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek ada tiga, yaitu diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek.

Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan yang terakhir pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek meliputi diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, serta yang pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK harus dipastikan bisa berjalan.

“Melalui mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga,” tutup Darmansyah.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comojk

Related Posts

Studi Ungkap Jenis Makanan yang Berkaitan dengan IQ Anak Lebih Rendah

Studi Ungkap Jenis Makanan yang Berkaitan dengan IQ Anak Lebih Rendah

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah penelitian terbaru menemukan hubungan antara pola makan anak sejak usia dini dan perkembangan kemampuan berpikir saat...

KAI Siapkan 755 Ribu Kursi Diskon 30 Persen untuk Perjalanan Libur Sekolah 2026

KAI Siapkan 755 Ribu Kursi Diskon 30 Persen untuk Perjalanan Libur Sekolah 2026

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Program diskon tiket kereta api ekonomi komersial sebesar 30 persen mulai memasuki periode keberangkatan libur sekolah 2026....

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Bukan PHK! Ini Alasan 4.000 Pekerja Pabrik Nike Dirumahkan Sementara

by Desti Dwi Natasya
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sekitar 4.000 pekerja di salah satu pabrik pemasok sepatu Nike di Bandung, Jawa Barat, dirumahkan sementara sejak...

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

by Desti Dwi Natasya
June 20, 2026
0

JAKRTA, Cobisnis.com – Konsumsi daging kucing masih menjadi praktik yang ditemukan di beberapa negara, meski menuai kontroversi dan penolakan dari...

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

FIFA Beri Undangan Khusus untuk Korban Rasisme di Piala Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – FIFA memberikan undangan khusus kepada YouTuber asal Korea Selatan, InoCat atau Yoon Su-jin, setelah ia menjadi korban...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

June 19, 2026
Studi Ungkap Jenis Makanan yang Berkaitan dengan IQ Anak Lebih Rendah

Studi Ungkap Jenis Makanan yang Berkaitan dengan IQ Anak Lebih Rendah

June 20, 2026
KAI Siapkan 755 Ribu Kursi Diskon 30 Persen untuk Perjalanan Libur Sekolah 2026

KAI Siapkan 755 Ribu Kursi Diskon 30 Persen untuk Perjalanan Libur Sekolah 2026

June 20, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Bukan PHK! Ini Alasan 4.000 Pekerja Pabrik Nike Dirumahkan Sementara

June 20, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved