JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang yang digelar pekan ini memasuki tahapan pembuktian dari pihak Pemohon. Dalam agenda tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan Pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan tersebut bersama sejumlah Pemohon lainnya.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Pada sidang sebelumnya, Denny menyampaikan bahwa informasi mengenai persyaratan pendidikan Gibran belum diperoleh pihaknya sejak awal proses pencalonan.
“Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” ujar Denny, dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/9/2026).
Menurut Denny, informasi yang menjadi dasar persoalan mengenai pendidikan Gibran baru diketahui setelah tahapan pencalonan berlangsung.
“Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan,” ujar Denny.
Denny juga menjelaskan bahwa pihak Pemohon sebelumnya telah berupaya mendapatkan informasi tersebut melalui sejumlah jalur hukum.
Upaya itu dilakukan melalui peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga menyampaikan surat kepada DPR.
Namun, menurut Denny, rangkaian upaya tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan. Persoalan itu kemudian dibawa ke MK untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” ujar Denny.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga pencalonannya sebagai wakil presiden didiskualifikasi.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, perkara tersebut telah menjalani sidang pendahuluan pada 21 September 2026. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.













