• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perluas Kebijakan Stimulus ke Lembaga Pembiayaan

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 20, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Agar sektor usaha masih tetap berjalan di tengah dampak penyebaran pandemi covid 19, Otoritas Jasa Keuangan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian  di sektor industri keuangan non bank (IKNB). Bentuknya adalah melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 20 Maret 2020 petang.

Adapun rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan tersebut antara lain: Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan; dan

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapatkan kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020.

OJK terus membantu pemerintah, kata Wimboh, dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK.

Wimboh menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: (1) Penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar; dan (2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. “Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit,” ujarnya.

“Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasibisa langsung dikategorikan menjadi lancar,” lanjut Ketua DK OJK.

Untuk kondisi di Pasar Modal, menurut Ketua DK OJK, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading. OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.

“Untuk likuditas perbankan, saya meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan,” pungkas Wimboh Santoso.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisLembaga PembiayaanojkStimulus PerekonomianWimboh Santoso

Related Posts

OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

by Iwan Supriyatna
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang...

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan pemerintahannya menyetujui penjualan chip AI Nvidia H200 ke China dengan ketentuan...

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Turkish Delight, atau dikenal sebagai lokum, adalah permen tradisional Turki yang sudah ada sejak abad ke-15. Permen...

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sultan Ahmed Mosque, yang dikenal dengan julukan Blue Mosque, adalah salah satu ikon paling terkenal di Istanbul,...

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan geopolitik global kembali menguat setelah Iran menyatakan kesiapan menghadapi potensi konflik bersenjata dengan Amerika Serikat dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved