• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Perluas Kebijakan Stimulus ke Lembaga Pembiayaan

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 20, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Agar sektor usaha masih tetap berjalan di tengah dampak penyebaran pandemi covid 19, Otoritas Jasa Keuangan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian  di sektor industri keuangan non bank (IKNB). Bentuknya adalah melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 20 Maret 2020 petang.

Adapun rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan tersebut antara lain: Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan; dan

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapatkan kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020.

OJK terus membantu pemerintah, kata Wimboh, dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK.

Wimboh menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: (1) Penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar; dan (2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. “Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit,” ujarnya.

“Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasibisa langsung dikategorikan menjadi lancar,” lanjut Ketua DK OJK.

Untuk kondisi di Pasar Modal, menurut Ketua DK OJK, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading. OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.

“Untuk likuditas perbankan, saya meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan,” pungkas Wimboh Santoso.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisLembaga PembiayaanojkStimulus PerekonomianWimboh Santoso

Related Posts

Kepala SPPG Karanganyar Keracunan setelah Mencicipi Ayam Rempah Menu MBG

Kepala SPPG Karanganyar Keracunan setelah Mencicipi Ayam Rempah Menu MBG

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Jati, Jaten, Karanganyar, Abra Yodha Raya, mengalami mual, muntah, dan...

Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menyebut pendapatan pengemudi ojek online atau ojol mengalami peningkatan setelah pemerintah memangkas potongan aplikasi....

Prabowo Klaim Bank Emas Kelola 153 Ton Emas Setara Rp360 Triliun

Prabowo Klaim Bank Emas Kelola 153 Ton Emas Setara Rp360 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bank emas Indonesia telah mengelola 153 ton emas dalam satu tahun operasional. Nilai...

Anggota Satpol PP Aceh Utara Terekam Ambil Rokok saat Razia

Anggota Satpol PP Aceh Utara Terekam Ambil Rokok saat Razia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Video yang memperlihatkan anggota Satpol PP di Aceh Utara diduga mengambil rokok milik pedagang saat razia viral...

Jalan Jalan ke Braga? Ini 5 Tempat Makan yang Bisa Jadi Pilihan

Jalan Jalan ke Braga? Ini 5 Tempat Makan yang Bisa Jadi Pilihan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kawasan Braga, Bandung, tidak hanya dikenal karena bangunan bersejarah dan suasana jalannya. Kawasan ini juga menawarkan beragam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

Karhutla Kalimantan Kirim Kabut Asap ke Malaysia, Pemerintah Bergerak

August 14, 2026
Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

August 14, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat #BeliLokal, Penjualan Produk Lokal Tembus 700 Juta

August 13, 2026
Amrie Hakim

Andrie Yunus Masuk Jajaran Golden Alumni dalam Top Indonesian Law Schools 2026

August 14, 2026
Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

August 15, 2026
Ray White Indonesia Top Brand Award 2026

Ray White Indonesia Raih Top Brand Award 2026, Pertahankan Konsistensi Selama 15 Tahun Berturut-turut

August 14, 2026
KA Jarak Jauh

Rayakan HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Tiket KA Jarak Jauh

August 14, 2026
Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

Stop Tabur Garam untuk Usir Kobra, Ini Cara Penanganan yang Tepat

August 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved