Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan progress kebijakan restrukturisasi. Untuk industri perbankan hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 Bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi kepada 3,88 juta debitur dengan nilai Rp336,97 triliun.
“Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin 11 Mei 2020 saat penyampaian secara virtual hasil rapat berkala II Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis (30/4/2020) yang membahas assesment ekonomi Indonesia di kuartal I-2020.
Jumpa pers virtual itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua KSSK, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, lanjut Wimboh, hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 1.328.096 dengan nilai Rp43,18 triliun, sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses.
Dalam merespons pelemahan aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Adapun serangkaian kebijakan yang menjadi fokus OJK adalah:
Pertama, meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar;
Kedua, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan;
Ketiga, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan melalui relaksasi penetapan kualitas kredit atau pebiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi;
Keempat, memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam mengantisipasi penarikan oleh deposan dan menjalankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan stimulus bagi sektor riil melalui penyiapan penyangga likuiditas bersama Pemerintah dan Bank Indonesia; dan
Kelima, resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.
“Untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19, OJK memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan “lancar” di perbankan dan lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19,” pungkas Wimboh Santoso.