• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

MKD Putuskan Sahroni, Eko dan Nafa Bersalah, Adies dan Uya Lolos

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 5, 2025
in News
0
MKD Putuskan Sahroni, Eko dan Nafa Bersalah, Adies dan Uya Lolos

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan putusan atas lima anggota DPR yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik. Hasilnya, tiga anggota dinyatakan bersalah, sementara dua lainnya bebas dari sanksi.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan langsung putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menyebut Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR.

Sebaliknya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah. “Teradu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Diminta agar lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku,” ujar Adang.

Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. MKD menilai pernyataannya soal kenaikan gaji DPR yang dinilai pantas telah menimbulkan kesan hedon dan tidak peka terhadap kondisi publik.

Eko Patrio juga dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan setelah terbukti melakukan gestur tidak pantas di sidang tahunan MPR 2025. Ia disebut berjoget bersama Uya Kuya di tengah sidang resmi lembaga negara.

Namun berbeda dengan Eko, Uya Kuya justru dinyatakan tidak bersalah. MKD menilai tindakan Uya tidak mengandung unsur pelecehan lembaga, melainkan bentuk ekspresi spontan yang tidak berdampak serius.

Adapun Ahmad Sahroni mendapat hukuman paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan. Sanksi ini dijatuhkan karena pernyataannya di publik yang menggunakan diksi kasar saat menanggapi desakan pembubaran DPR.

“Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Dikenakan sanksi nonaktif enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan,” kata Adang. Hukuman tersebut sejalan dengan keputusan DPP Nasdem yang lebih dulu menonaktifkannya.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan, kelima anggota tersebut dilaporkan karena memicu kemarahan publik pada Agustus 2025. Laporan masuk pada September 2025 dan langsung ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, keputusan ini menjadi peringatan keras agar anggota DPR berhati-hati dalam bersikap. “Setiap ucapan dan tindakan wakil rakyat akan selalu diawasi masyarakat. Etika harus dijaga,” ujarnya.

Putusan MKD ini juga menunjukkan bahwa pengawasan etik di DPR masih berjalan dan bisa menindak siapapun tanpa pandang partai. Publik kini menunggu apakah para terlapor akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan keberatan.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: Ahmad SahroniCobisniseko PatrioMKD DPRNafa UrbachPebisnismudaUya Kuya

Related Posts

Kenapa Mulut Pahit Saat Bangun Tidur? Ini Jawaban Ahli

Kenapa Mulut Pahit Saat Bangun Tidur? Ini Jawaban Ahli

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mulut yang terasa pahit saat bangun tidur menjadi keluhan yang cukup sering dialami banyak orang. Kondisi ini...

Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana...

Kasus Penjual Buku Kembali Muncul Polisi Hong Kong Tangkap 5 Orang

Kasus Penjual Buku Kembali Muncul Polisi Hong Kong Tangkap 5 Orang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lima penjual buku ditangkap polisi keamanan nasional Hong Kong karena diduga menjual publikasi bermuatan hasutan. Penangkapan dilakukan...

Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuka suara terkait kelangkaan bahan bakar minyak yang sempat...

Jangan Panik Saat Laptop Lemot, Cek Penyebab dan Solusinya Sebelum Servis

Jangan Panik Saat Laptop Lemot, Cek Penyebab dan Solusinya Sebelum Servis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Laptop yang mulai terasa lemot tidak selalu menandakan perangkat mengalami kerusakan. Dalam banyak kasus, penurunan performa justru...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
200 Ekonom Dunia Peringatkan AI Bisa Picu Gelombang PHK Besar-besaran

200 Ekonom Dunia Peringatkan AI Bisa Picu Gelombang PHK Besar-besaran

July 16, 2026
Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

July 16, 2026
Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

July 16, 2026
Perayaan 30 Tahun Perjalanan AIA di Indonesia

Perayaan 30 Tahun Perjalanan AIA di Indonesia

July 16, 2026
Kenapa Mulut Pahit Saat Bangun Tidur? Ini Jawaban Ahli

Kenapa Mulut Pahit Saat Bangun Tidur? Ini Jawaban Ahli

July 16, 2026
Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

July 16, 2026
BTN Cetak Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% YOY dan NPL Turun Jadi 2,99% YOY

BTN Cetak Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% YOY dan NPL Turun Jadi 2,99% YOY

July 16, 2026
Kasus Penjual Buku Kembali Muncul Polisi Hong Kong Tangkap 5 Orang

Kasus Penjual Buku Kembali Muncul Polisi Hong Kong Tangkap 5 Orang

July 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved