• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Mengapa Bisnis Jastip Barang Impor Dilarang Pemerintah? Ternyata ini Alasannya

Saeful Imam by Saeful Imam
March 21, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Mengapa Bisnis Jastip Barang Impor Dilarang Pemerintah? Ternyata ini Alasannya

Ini alasan bisnis jastip dilarang pemerintah

JAKARTA, Cobisnis.com – Departemen Perdagangan (Depdag) telah mengungkapkan alasan di balik pengetatan masuknya barang impor, termasuk layanan titip (jastip) barang dari luar negeri.

Direktur Impor Depdag, Arif Sulistiyo, menyatakan bahwa kebijakan pengetatan impor melalui Permendag No.36/2023 bersama Permendag No.3/2024 diterapkan dengan maksud untuk menjaga produk dalam negeri dari serbuan barang impor.

“Hal ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri dalam negeri, penekanan pada produk lokal, serta stimulasi investasi,” ungkap Arif dalam wawancara, Selasa (19/3/2024). Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pengetatan impor tidak mengganggu ekosistem bisnis ritel di Indonesia.

“Kami akan terus memperhatikan keseimbangan ini,” tambahnya. Arif juga mengakui bahwa ada beberapa pihak yang mengutarakan keberatan terhadap peraturan tersebut sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024 lalu. Namun, ia menegaskan bahwa Depdag tetap terbuka dan siap menerima segala keluhan serta saran terkait pengetatan impor untuk dievaluasi. Pemerintah masih mempertimbangkan untuk merevisi peraturan tersebut.

“Sebagai tindak lanjut atas masukan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat, minggu ini kami akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan rapat teknis guna membahas beberapa masukan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, berharap agar para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam aktivitas impor.

Selain itu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memahami aturan tersebut, mengingat kebijakan ini membatasi jumlah barang tertentu yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Departemen Perdagangan.

“Barang-barang ini merupakan komoditas umum yang sering dibawa oleh penumpang saat pulang ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat, seperti alas kaki, tas, barang tekstil, elektronik, ponsel, handheld, dan komputer tablet,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: jastip barang imporjastip barang impor dilarangjastip impor rugikan peritel indonesia

Related Posts

Jastip Barang Luar Negeri Dianggap Bisa Tekan Ekonomi Lokal?

Jastip Barang Luar Negeri Dianggap Bisa Tekan Ekonomi Lokal?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tren jasa titip (jastip) luar negeri makin booming di media sosial. Dari tas branded, skincare Korea, sampai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Pjs Direktur Utama BEI Gantikan Iman Rachman

Ada Aja Gerbrakannya, MBG untuk Lansia 75 Tahun ke Atas

February 4, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

February 4, 2026
Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Nilai OTT KPK Jadi Momentum Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai

February 4, 2026
Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

Satgas Ungkap 10 Daerah di Sumatera Butuh Penanganan Khusus Pascabencana

February 4, 2026
Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

Virus Baru dari Kelelawar Terdeteksi pada Manusia di Bangladesh

February 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved