• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, July 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Mengapa Bisnis Jastip Barang Impor Dilarang Pemerintah? Ternyata ini Alasannya

Saeful Imam by Saeful Imam
March 21, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Mengapa Bisnis Jastip Barang Impor Dilarang Pemerintah? Ternyata ini Alasannya

Ini alasan bisnis jastip dilarang pemerintah

JAKARTA, Cobisnis.com – Departemen Perdagangan (Depdag) telah mengungkapkan alasan di balik pengetatan masuknya barang impor, termasuk layanan titip (jastip) barang dari luar negeri.

Direktur Impor Depdag, Arif Sulistiyo, menyatakan bahwa kebijakan pengetatan impor melalui Permendag No.36/2023 bersama Permendag No.3/2024 diterapkan dengan maksud untuk menjaga produk dalam negeri dari serbuan barang impor.

“Hal ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri dalam negeri, penekanan pada produk lokal, serta stimulasi investasi,” ungkap Arif dalam wawancara, Selasa (19/3/2024). Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pengetatan impor tidak mengganggu ekosistem bisnis ritel di Indonesia.

“Kami akan terus memperhatikan keseimbangan ini,” tambahnya. Arif juga mengakui bahwa ada beberapa pihak yang mengutarakan keberatan terhadap peraturan tersebut sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024 lalu. Namun, ia menegaskan bahwa Depdag tetap terbuka dan siap menerima segala keluhan serta saran terkait pengetatan impor untuk dievaluasi. Pemerintah masih mempertimbangkan untuk merevisi peraturan tersebut.

“Sebagai tindak lanjut atas masukan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat, minggu ini kami akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan rapat teknis guna membahas beberapa masukan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, berharap agar para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam aktivitas impor.

Selain itu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memahami aturan tersebut, mengingat kebijakan ini membatasi jumlah barang tertentu yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Departemen Perdagangan.

“Barang-barang ini merupakan komoditas umum yang sering dibawa oleh penumpang saat pulang ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat, seperti alas kaki, tas, barang tekstil, elektronik, ponsel, handheld, dan komputer tablet,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: jastip barang imporjastip barang impor dilarangjastip impor rugikan peritel indonesia

Related Posts

Jastip Barang Luar Negeri Dianggap Bisa Tekan Ekonomi Lokal?

Jastip Barang Luar Negeri Dianggap Bisa Tekan Ekonomi Lokal?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tren jasa titip (jastip) luar negeri makin booming di media sosial. Dari tas branded, skincare Korea, sampai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPR Kritik Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Tegaskan Tak Boleh Ada Keistimewaan

DPR Kritik Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Tegaskan Tak Boleh Ada Keistimewaan

July 25, 2026
Laba Volkswagen Turun 10 Persen pada Kuartal II 2026, Persaingan China Jadi Tantangan

Kesepakatan Nuklir Arab Saudi-AS Soroti Risiko Perlombaan Senjata di Kawasan

July 25, 2026
Polisi Usut Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Ditemukan Terborgol di Tepi Danau

Polisi Usut Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Ditemukan Terborgol di Tepi Danau

July 25, 2026
Laba Volkswagen Turun 10 Persen pada Kuartal II 2026, Persaingan China Jadi Tantangan

Laba Volkswagen Turun 10 Persen pada Kuartal II 2026, Persaingan China Jadi Tantangan

July 25, 2026
Bali Kehilangan Predikat Pulau Terindah Asia-Pasifik, Koh Samui Jadi Nomor Satu

Bali Kehilangan Predikat Pulau Terindah Asia-Pasifik, Koh Samui Jadi Nomor Satu

July 26, 2026
Kenaikan Biaya Lepas Kewarganegaraan RI Tuai Polemik, Hak Dasar Warga Dipertanyakan

Kenaikan Biaya Lepas Kewarganegaraan RI Tuai Polemik, Hak Dasar Warga Dipertanyakan

July 25, 2026
Polisi Usut Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Ditemukan Terborgol di Tepi Danau

Polisi Usut Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Ditemukan Terborgol di Tepi Danau

July 25, 2026
Usai Mundur karena Alasan Kesehatan, Rumah Nanik S. Deyang Tetap Dalam Pengamanan

Usai Mundur karena Alasan Kesehatan, Rumah Nanik S. Deyang Tetap Dalam Pengamanan

July 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved