• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menaker Terbitkan Permenaker Baru untuk Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
March 3, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Menaker Terbitkan Permenaker Baru untuk Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,- . Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000,- s.d Rp600.000,-,” ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,-

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.commenakerMigran Indonesia

Related Posts

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

by Hidayat Taufik
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tradisi berbuka puasa kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menyantap aneka hidangan manis dan gorengan dalam jumlah berlebih. Menanggapi...

Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

by Hidayat Taufik
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak insan pers untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian serta menjaga stabilitas...

Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Ramadan dan Idulfitri 2026, Telkomsel Perkuat Layanan dan Jaringan Lewat Program Siaga RAFI

by Dwi Natasya
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026, Telkomsel kembali menghadirkan program Telkomsel Siaga sebagai wujud komitmen “Melayani...

Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

by Dwi Natasya
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut bulan suci Ramadan sekaligus rangkaian peringatan hari ulang tahun ke-56 yang jatuh pada 1 Juli 2026,...

Ramadan 1447 H, Bank Mandiri Hadirkan Buka Bersama, Santunan dan Sunat Gratis untuk Warga Medan

Ramadan 1447 H, Bank Mandiri Hadirkan Buka Bersama, Santunan dan Sunat Gratis untuk Warga Medan

by Dwi Natasya
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam rangka menyemarakkan Ramadan 1447 Hijriah, Bank Mandiri menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Libur Sekolah Lebaran 2026 Capai Dua Pekan, Ini Jadwal Lengkapnya

Libur Sekolah Lebaran 2026 Capai Dua Pekan, Ini Jadwal Lengkapnya

February 25, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

February 25, 2026
Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

Kapolri Dorong Kolaborasi Media dan Polri untuk Pengawasan Kinerja serta Penguatan Stabilitas Nasional

February 25, 2026
Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Ramadan dan Idulfitri 2026, Telkomsel Perkuat Layanan dan Jaringan Lewat Program Siaga RAFI

February 25, 2026
Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Safari Ramadan dan HUT ke-56, Jamkrindo Tebar 5.600 Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim

February 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved