• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menaker Terbitkan Permenaker Baru untuk Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
March 3, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Menaker Terbitkan Permenaker Baru untuk Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,- . Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000,- s.d Rp600.000,-,” ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,-

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.commenakerMigran Indonesia

Related Posts

BSI dan BPJS Kesehatan Gelar Literasi Pencegahan Kecurangan Program JKN

BSI dan BPJS Kesehatan Gelar Literasi Pencegahan Kecurangan Program JKN

by Dwi Natasya
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk bersama BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan literasi bertajuk “Pencegahan Kecurangan dalam Program...

Negara Teluk minta AS lanjutkan dialog dengan Iran di Oman

Negara Teluk minta AS lanjutkan dialog dengan Iran di Oman

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah negara di kawasan Teluk mendorong Amerika Serikat agar tetap melanjutkan rencana perundingan dengan Iran yang dijadwalkan...

Tak Disiapkan Makan Dan Kopi Suami Gelap Mata Bunuh Istri

Tak Disiapkan Makan Dan Kopi Suami Gelap Mata Bunuh Istri

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang perempuan berinisial SN (48), warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meninggal dunia setelah...

Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Adies Kadir dipastikan akan segera dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Kepastian tersebut disampaikan...

KTT D-8 Akan Digelar di Jakarta, RI Targetkan Hasil Kerja Sama Nyata

KTT D-8 Akan Digelar di Jakarta, RI Targetkan Hasil Kerja Sama Nyata

by Hidayat Taufik
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Developing Eight (D-8) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

BSI Tetapkan Pemenang Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

February 4, 2026
BSI dan BPJS Kesehatan Gelar Literasi Pencegahan Kecurangan Program JKN

BSI dan BPJS Kesehatan Gelar Literasi Pencegahan Kecurangan Program JKN

February 5, 2026
Negara Teluk minta AS lanjutkan dialog dengan Iran di Oman

Negara Teluk minta AS lanjutkan dialog dengan Iran di Oman

February 5, 2026
Tak Disiapkan Makan Dan Kopi Suami Gelap Mata Bunuh Istri

Tak Disiapkan Makan Dan Kopi Suami Gelap Mata Bunuh Istri

February 5, 2026
Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Adies Kadir Segera Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

February 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved