• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menaker Terbitkan Permenaker Baru untuk Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
March 3, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Menaker Terbitkan Permenaker Baru untuk Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya Menaker menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,- . Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000,- s.d Rp600.000,-,” ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000,-

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.commenakerMigran Indonesia

Related Posts

Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

by Hidayat Taufik
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026). Sidang tersebut...

Eks Projo Bongkar Dampak Serangan Isu SARA ke JK, Jokowi dan PSI Disebut Bisa Babak Belur

Eks Projo Bongkar Dampak Serangan Isu SARA ke JK, Jokowi dan PSI Disebut Bisa Babak Belur

by Hidayat Taufik
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Eks Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) periode 2014–2019, Budianto Tarigan, mengkritik penggunaan isu SARA dalam...

Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

Anak Tewas dan 10 Warga Luka Akibat Serangan Ukraina di Donetsk

by Desti Dwi Natasya
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satu orang anak dilaporkan tewas dan sepuluh warga sipil lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Ukraina di Republik...

Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

DPR Minta Jemaah Haji Waspadai Hantavirus Selama Ibadah di Tanah Suci

by Desti Dwi Natasya
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta jemaah haji Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap...

Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

OpenAI Luncurkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT, Bisa Hubungkan Rekening Bank

by Desti Dwi Natasya
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OpenAI resmi meluncurkan fitur keuangan pribadi baru dalam versi pratinjau untuk pengguna ChatGPT pada Jumat, 15 Mei...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah Gegerkan BCA Cimanggu, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

May 17, 2026
Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Sindir Menteri Berlatar Pengusaha

Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Sindir Menteri Berlatar Pengusaha

May 16, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Digelar di Sejumlah Provinsi, Ini Daftarnya

May 17, 2026
Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

May 17, 2026
Eks Projo Bongkar Dampak Serangan Isu SARA ke JK, Jokowi dan PSI Disebut Bisa Babak Belur

Eks Projo Bongkar Dampak Serangan Isu SARA ke JK, Jokowi dan PSI Disebut Bisa Babak Belur

May 17, 2026
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

Anak Tewas dan 10 Warga Luka Akibat Serangan Ukraina di Donetsk

May 17, 2026
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

DPR Minta Jemaah Haji Waspadai Hantavirus Selama Ibadah di Tanah Suci

May 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved