JAKARTA, Cobisnis.com – Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dan 20 rangka motor Harley Davidson bekas yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seluruh barang diketahui berasal dari Tiongkok dan diduga diimpor dengan dokumen yang tidak sesuai.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penindakan yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Petugas menemukan indikasi pelanggaran saat melakukan pemindaian menggunakan alat X ray terhadap dua peti kemas impor.
Hasil pemindaian menunjukkan adanya anomali visual pada muatan di dalam kontainer. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima unit Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau completely knocked down. Selain itu, ditemukan pula 20 rangka motor Harley Davidson bekas yang dikirim secara terpisah.
Pelaku diduga menggunakan modus misdeclaration dengan mendeklarasikan barang sebagai komponen atau part motor baru. Namun setelah diperiksa, seluruh komponen tersebut ternyata merupakan barang bekas.
Menurut Bea Cukai, pemasukan kendaraan bermotor bekas melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Aturan tersebut melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini didukung penggunaan alat pemindai peti kemas yang terintegrasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Analisis intelijen dan pemeriksaan fisik selektif juga menjadi bagian penting dalam proses penindakan.
Hingga saat ini, pelanggaran tersebut masih berada dalam ranah administrasi. Bea Cukai menyatakan kasus belum memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil pendalaman sementara.
Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. Nilai keseluruhan barang masih dalam proses penghitungan oleh petugas.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang impor ilegal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri otomotif nasional sekaligus mencegah masuknya kendaraan bekas yang melanggar aturan.













