• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri yang dilakukan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG, 32. Emas dengan total berat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg itu diperkirakan bernilai Rp26 miliar.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 6 September 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ZG diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan tujuan Hong Kong melalui terminal keberangkatan internasional.

Kepala KPPBC Ngurah Rai Wawan Darmawan mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait keberadaan ZG. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security dan Imigrasi untuk melakukan pengamatan.

Saat proses boarding, petugas melihat gerak gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap penumpang tersebut.

Petugas menemukan emas yang tidak disimpan di dalam koper maupun barang bawaan. Emas tersebut disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh ZG atau menggunakan modus body strapping.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 10 bungkus berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning yang diduga merupakan emas batangan atau cast bar.

Barang bukti kemudian diuji melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai. Hasil pengujian memastikan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau aurum dengan kadar di atas 99%.

Penindakan ini juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.

Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP. ZG juga dijerat Pasal 2 ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini menjadi bagian dari penindakan Bea Cukai terhadap upaya membawa barang keluar Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Balibea cukaicobisnis.comEmas batanganNgurah RaiPenyelundupan Emas

Related Posts

Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polri menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga...

Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Konten Karhutla Dihapus

Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Konten Karhutla Dihapus

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah adanya permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada...

Kerugian Negara Mau Dihapus dari Unsur Korupsi, DPR Buka Suara

Kerugian Negara Mau Dihapus dari Unsur Korupsi, DPR Buka Suara

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyatakan penolakannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar...

Sering Kehabisan Napas Saat Naik Tangga? Kenali Penyebab dan Tandanya

Sering Kehabisan Napas Saat Naik Tangga? Kenali Penyebab dan Tandanya

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagian orang mengalami napas terengah-engah setelah menaiki tangga, meski aktivitas tersebut tampak ringan. Hal ini terjadi karena...

Bayern Punya Pengalaman Pahit Lawan Arsenal, Kini Keduanya Kembali Bertemu

Bayern Punya Pengalaman Pahit Lawan Arsenal, Kini Keduanya Kembali Bertemu

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bayern Munich memprediksi duel melawan Arsenal di Liga Champions akan berlangsung sulit. Pertemuan kedua tim pada musim...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Praktisi Pajak Dorong Insentif CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

October 20, 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut cadangan Pertalite nasional cukup untuk 16–20 hari, sementara pasokan BBM di Bali dan Jawa Timur mulai teratasi.

Bahlil Sebut Cadangan Pertalite Cukup hingga 20 Hari

October 20, 2026
Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

Tiga Perusahaan Asing Terseret Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi

October 21, 2026
Studi Ungkap Hubungan Kandungan Mineral dengan Rasa Air Mineral

Studi Ungkap Hubungan Kandungan Mineral dengan Rasa Air Mineral

October 21, 2026
Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Konten Karhutla Dihapus

Meutya Hafid Bantah Komdigi Minta Konten Karhutla Dihapus

October 21, 2026
Iran Ancam Putus Kabel Internet Bawah Laut AS di Selat Hormuz

Iran Ancam Putus Kabel Internet Bawah Laut AS di Selat Hormuz

October 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved