• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Residivis, Ancaman Pidana Bisa Lebih Berat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 16, 2026
in News
0
KPK Ungkap Fahd A Rafiq Residivis, Ancaman Pidana Bisa Lebih Berat

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq berpotensi mendapat pemberatan pidana dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB.

Kasus HGB di Kabupaten Bogor tersebut menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd. KPK menyebut kondisi itu membuat Fahd masuk dalam kategori residivis secara konsep hukum pidana.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status tersebut menjadi salah satu alasan yang dapat memperberat pidana. “Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.

Dalam konsep pidana, residivis merupakan salah satu alasan pemberat hukuman. Pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal apabila memenuhi ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana.

Taufik mengatakan penyidik masih akan mendalami peran dan keterlibatan Fahd dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Proses pemidanaan nantinya menjadi bagian dari tahap penuntutan.

“Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” terang Taufik.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka terdiri dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Adrianto bersama Rizal diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: ATRBPNCobisnisFahd A RafiqKorupsiKPKSuap HGB

Related Posts

IHSG Dibuka Naik 42 Poin ke Level 6.503 Pagi Ini

IHSG Dibuka Naik 42 Poin ke Level 6.503 Pagi Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dibuka menguat pada perdagangan Rabu (16/9/2026). IHSG naik 42,37 poin atau...

Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional atau BGN meminta sekolah tidak membagikan Makan Bergizi Gratis atau MBG jika makanan yang...

Bos Summarecon Jadi Tersangka Suap HGB

Bos Summarecon Jadi Tersangka Suap HGB

by Desti Dwi Natasya
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan...

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terseret Kasus Suap HGB Summarecon

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terseret Kasus Suap HGB Summarecon

by Hidayat Taufik
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang terjadi di...

OTT KPK di Bogor Berujung 8 Tersangka, Bos Summarecon Ikut Terseret

OTT KPK di Bogor Berujung 8 Tersangka, Bos Summarecon Ikut Terseret

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OTT KPK di Bogor Berujung 8 Tersangka, Bos Summarecon Ikut Terseret

KPK Naikkan Kasus OTT Suap HGB Bogor ke Penyidikan

September 15, 2026
Siap Siap Ambil Cuti, Ini 6 Long Weekend yang Ada di 2027

Siap Siap Ambil Cuti, Ini 6 Long Weekend yang Ada di 2027

September 15, 2026
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji P3K

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji P3K

September 15, 2026
Polisi Tangkap Wanita di Cilegon, Sita 3 Jenis Narkoba

Polisi Tangkap Wanita di Cilegon, Sita 3 Jenis Narkoba

September 15, 2026
Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani

Kemenpar: WIG 2026 Perkuat Gastronomi Nusantara sebagai Daya Tarik Pariwisata Indonesia

September 16, 2026
Virgo Transport 8 Hampir 40 Tahun, Benarkah Kapal Tua Masih Layak Berlayar?

Virgo Transport 8 Hampir 40 Tahun, Benarkah Kapal Tua Masih Layak Berlayar?

September 16, 2026
KPK Ungkap Fahd A Rafiq Residivis, Ancaman Pidana Bisa Lebih Berat

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Residivis, Ancaman Pidana Bisa Lebih Berat

September 16, 2026
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Benarkah Mencuci Handuk Harus Menggunakan Air Panas? Ini Kata Ahli

September 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved