JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Dari total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, terdapat sejumlah periode yang berdekatan dengan akhir pekan.
Kombinasi tersebut menghasilkan enam periode long weekend sepanjang 2027. Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk berlibur atau beristirahat dengan merencanakan cuti lebih awal.
Long weekend pertama hadir pada awal tahun. Jumat, 1 Januari 2027 merupakan libur nasional Tahun Baru Masehi, dilanjutkan Sabtu dan Minggu pada 2 dan 3 Januari 2027.
Berikutnya, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili juga menghadirkan long weekend. Cuti bersama jatuh pada Jumat, 5 Februari, dilanjutkan libur nasional Imlek pada Sabtu, 6 Februari, dan libur akhir pekan pada Minggu, 7 Februari 2027.
Periode terpanjang terjadi pada Maret 2027 karena rangkaian libur Nyepi dan Idulfitri. Libur berlangsung sejak Sabtu dan Minggu, 6 dan 7 Maret, kemudian Nyepi pada Senin, 8 Maret, cuti bersama Idulfitri pada Selasa, 9 Maret, serta libur nasional Idulfitri pada 10 dan 11 Maret.
Rangkaian tersebut berlanjut dengan cuti bersama Idulfitri pada Jumat, 12 Maret, libur akhir pekan 13 dan 14 Maret, serta cuti bersama pada Senin, 15 Maret. Total periode libur ini mencapai 10 hari.
Long weekend berikutnya hadir pada perayaan Jumat Agung dan Paskah. Cuti bersama Jumat Agung jatuh pada Kamis, 25 Maret, dilanjutkan libur nasional Jumat Agung pada Jumat, 26 Maret, Sabtu, 27 Maret, dan libur nasional Paskah pada Minggu, 28 Maret.
Pada Mei, masyarakat kembali mendapat periode libur panjang selama enam hari. Rangkaian dimulai Sabtu dan Minggu, 15 dan 16 Mei, dilanjutkan libur nasional Iduladha pada Senin, 17 Mei, cuti bersama Iduladha pada Selasa, 18 Mei, cuti bersama Waisak pada Rabu, 19 Mei, dan libur nasional Waisak pada Kamis, 20 Mei.
Long weekend terakhir dalam daftar tersebut hadir menjelang akhir tahun. Cuti bersama Natal pada Jumat, 24 Desember, dilanjutkan libur nasional Natal pada Sabtu, 25 Desember, dan libur nasional Isra Mikraj pada Minggu, 26 Desember 2027.
Selain long weekend, terdapat sejumlah tanggal yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil cuti tambahan. Tanggal tersebut antara lain Senin, 4 Januari, Jumat, 7 Mei, Senin, 31 Mei, dan Senin, 16 Agustus 2027.
Dengan perencanaan sejak awal, masyarakat dapat menggabungkan cuti tambahan dengan hari libur nasional untuk mendapatkan waktu istirahat yang lebih panjang. Namun, pengambilan cuti tetap perlu disesuaikan dengan kebijakan masing masing tempat kerja.













