JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari delapan tersangka itu, empat orang disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
KPK mengungkap identitas para tersangka dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam. Pengumuman tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek.
“Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” mengutip keterangan resmi KPK, Rabu (16/9/26).
Permintaan konfirmasi mengenai perkara tersebut telah disampaikan kepada Nusron Wahid. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Menteri ATR/BPN tersebut.
Selain empat nama yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk tahap awal selama 20 hari. Masa penahanan tersebut berlangsung hingga 4 Oktober 2026.
Perkara Berawal dari Pengurusan HGB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyelidikan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Persoalan muncul karena sebagian lahan yang diproses tersebut diduga masih bersengketa. Sejumlah ahli waris mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan SHM yang mereka pegang.
Para ahli waris selanjutnya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan berikutnya, Kantah Bogor memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait melalui proses mediasi. Para ahli waris juga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon.
Namun, gugatan yang sebelumnya didaftarkan ke PTUN Bandung kemudian dicabut oleh para ahli waris.
Permintaan Fee Diduga Capai Rp2 Miliar
Dalam proses pengurusan tersebut, KPK menemukan komunikasi antara Yaser Alfarisi yang diduga menjadi perantara Summarecon dengan Erwin.
Erwin disebut berupaya menghubungi Sontang Coin Manurung untuk membahas pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan lahan Summarecon.
Akan tetapi, Sontang disebut tidak bersedia memproses permintaan tersebut tanpa adanya instruksi dari pihak atasannya.
“SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Yaser kemudian bersama Rizal Pahlefi disebut kembali mendekati Erwin. Tujuannya untuk meminta bantuan agar komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB dapat dilakukan.
Pada awal Agustus 2026, muncul informasi mengenai permintaan sejumlah uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Menurut KPK, permintaan tersebut menggunakan istilah atau kode “dua” yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyepakati nominal Rp1,5 miliar. Alasannya, masih ada pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai broker dalam pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ungkap Taufik.
KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Lain
Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah urusan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan di bidang pertanahan.
Salah satu perkara yang ikut ditelusuri adalah pengurusan HGB untuk tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan.
Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga menyerahkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari total uang itu, Erwin diduga memberikan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan senilai Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif Sugiyanto.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang mencantumkan nama Lampri.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan transaksi setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan rekening Arif Sugiyanto.
Penyidik masih menelusuri penerimaan lain yang diduga berhubungan dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik.
Arif Diduga Menjadi Pengumpul Uang
KPK menyebut Arif Sugiyanto diduga memiliki peran dalam mengumpulkan uang yang berasal dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
Fakhry merupakan pihak swasta yang juga disebut diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Ia diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan, baik di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah maupun Kementerian ATR/BPN.
Uang yang berhasil dikumpulkan Arif kemudian diduga diserahkan kepada Fahd A Rafiq.
Fahd yang merupakan politikus Partai Golkar itu disebut KPK diduga berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan Arif.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.













