JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional atau BGN meminta sekolah tidak membagikan Makan Bergizi Gratis atau MBG jika makanan yang diterima tidak memenuhi syarat keamanan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan sekolah dapat menolak makanan MBG yang tidak dilengkapi label pada setiap ompreng. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah, Selasa (15/9/2026).
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono dalam webinar yang disiarkan melalui YouTube BGN.
Selain persoalan label, sekolah juga diminta memperhatikan kondisi makanan sebelum dibagikan kepada siswa. Makanan yang berbau tidak sedap atau diduga sudah basi dapat menjadi alasan untuk menghentikan konsumsi MBG.
“Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, jika makanan dinilai tidak aman, guru diminta menghentikan pembagian dan konsumsi makanan tersebut. Sekolah juga dapat memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang menyediakan makanan.
Jika teguran tidak ditindaklanjuti, sekolah diperbolehkan menolak MBG dari SPPG tersebut. Sudaryono meminta sekolah tidak menerima makanan dari dapur yang tidak memperbaiki kesalahan setelah diberikan teguran.
“Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujarnya.
Sudaryono juga meminta kepala sekolah bersikap tegas dalam memastikan keamanan makanan MBG. Langkah tersebut dinilai penting agar sekolah tidak ikut disalahkan apabila terjadi masalah setelah makanan dikonsumsi.
“Kami ingin ketegasan dari bapak ibu kepala sekolah. Manakala tadi saya ulangi di dalam layanan MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh,” jelas Sudaryono.
BGN menekankan sekolah memiliki kewenangan untuk menghentikan konsumsi MBG ketika makanan yang diterima dianggap tidak aman. Ketentuan tersebut mencakup pemeriksaan label, kondisi makanan, hingga batas waktu yang tercantum.













