• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam

Saeful Imam by Saeful Imam
May 30, 2024
in Nasional
0
Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam

Korupsi di Kejaksaan Agung

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebesar 109 ton oleh PT Antam selama periode 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa keenam tersangka adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu malam (29/5/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah TK yang menjabat sebagai GM pada periode 2010-2011, HN pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH pada periode 2017-2019, MAA pada periode 2019-2020, dan ID pada periode 2021-2022. Empat tersangka, yaitu HN, MA, dan ID, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TK ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, HM dan AHA, tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam kasus lain.

Kuntadi menjelaskan bahwa keenam mantan GM UBPPLM PT Antam ini diduga menyalahgunakan kewenangan mereka. Mereka melakukan aktivitas manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Antam. “Mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta,” jelas Kuntadi.

Seharusnya, pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak dapat dilakukan tanpa izin atau kontrak kerja yang sah. PT Antam juga seharusnya menerima pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Menurut Kuntadi, keenam tersangka telah mencetak logam mulia dengan total berat mencapai 109 ton selama periode tersebut. Logam mulia ilegal ini diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

Kuntadi menambahkan bahwa akibat penyebaran logam mulia ilegal ini, pangsa pasar logam mulia PT Antam tergerus, menyebabkan kerugian yang lebih besar. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Penyidik masih mendalami dugaan kerugian dalam kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut dampak dan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Dengan terus berlanjutnya penyidikan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
online free course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: kejaksaan agungkorupsi 109 tonkorupsi pt antam

Related Posts

Jamkrindo Teken Kesepakatan Bersama dengan Pemrov Maluku

Jamkrindo Teken Kesepakatan Bersama dengan Pemrov Maluku

by Rizki Meirino
December 12, 2025
0

Ambon, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah...

Ekspresi Nadiem Saat Diserahkan ke Kejari Jadi Sorotan

Ekspresi Nadiem Saat Diserahkan ke Kejari Jadi Sorotan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momen Nadiem Makarim saat dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11) mencuri perhatian publik. Tatapan...

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Korupsi Rp13,25 Triliun di Kejaksaan Agung

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Korupsi Rp13,25 Triliun di Kejaksaan Agung

by Dwi Natasya
October 20, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam acara penyerahan uang pengganti...

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 13, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim....

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Minyak Singapura

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Minyak Singapura

by Desti Dwi Natasya
October 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Riva Siahaan,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved