JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan,” kata Budi.
Tiga ASN BPK yang dipanggil yakni Ahmad Lutfi H Rahmatullah, Puspaningtyas, dan Nur Diana. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim Edison. Selain Edison, KPK menetapkan Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga Edison menerima suap Rp500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga hubungan baik setelah PT Millenium Solusi Abadi memperoleh proyek pengadaan smart board dari Pemkab Muara Enim pada 2025.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menangkap lima ASN BPK pada 10 Juni 2026. Dari proses tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit tersebut. Mereka yakni Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
KPK masih mendalami keterkaitan para pihak dalam rangkaian perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi. Pemanggilan tiga ASN BPK pada 16 September menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pengondisian temuan audit Pemkab Muara Enim.













