JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah tempat penyimpanan milik para tersangka. Barang bukti itu terdiri atas uang pecahan rupiah serta mata uang asing.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang hasil sitaan tersebut ditemukan dalam sejumlah koper dan kardus.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” Ujar taufik ,dikutip dari beberapa sumber, Rabu (16/9/2026).
Menurut Taufik, nominal uang yang ditemukan tidak sama di setiap lokasi penyimpanan. Salah satu temuan berupa uang Rp8 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri bersama orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, Arif Sugiyanto.
Uang Rp8 miliar tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang memiliki tulisan nama LMP.
“Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP,” ujar Taufik.
KPK menyebut total uang tunai Rp106,3 miliar yang diamankan dalam perkara tersebut menjadi temuan dengan nominal terbesar dalam sejarah pelaksanaan OTT lembaga antirasuah.
Namun, KPK menjelaskan angka tersebut merupakan jumlah uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan. Nilainya berbeda dengan perkara lain yang ditangani KPK dan memiliki dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, seperti kasus e-KTP dan LPEI.
Barang bukti uang tunai tersebut kemudian diperlihatkan KPK kepada publik. Dalam dokumentasi yang ditampilkan, uang sitaan tampak ditempatkan dalam sejumlah koper, termasuk koper berwarna merah, serta kardus yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan bakpia.













