• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA

Rizki Meirino by Rizki Meirino
June 13, 2020
in Nasional
0
Ini Syarat Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA

COBISNIS.COM-JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Tautan:

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: KemenagKUANikahPandemipernikahan

Related Posts

Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

by Hidayat Taufik
March 22, 2026
0

JAKARTA​, Cobisnis.com - Masa libur Lebaran 2026 bagi pelajar masih berlangsung hingga akhir pekan ini. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali...

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah. Sidang ini dihadiri oleh...

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Pesan Menag untuk ASN Kemenag

by Hidayat Taufik
March 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan...

Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Dicairkan, Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Dicairkan, Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

by Hidayat Taufik
March 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta pada tahun anggaran 2026. Pada...

Takbiran Berpotensi Bersamaan dengan Nyepi, Kemenag Siapkan Aturan di Bali

Takbiran Berpotensi Bersamaan dengan Nyepi, Kemenag Siapkan Aturan di Bali

by Hidayat Taufik
March 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila waktunya bertepatan dengan perayaan Hari Raya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika

April 7, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved