• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA

Rizki Meirino by Rizki Meirino
June 13, 2020
in Nasional
0
Ini Syarat Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA

COBISNIS.COM-JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Tautan:

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: KemenagKUANikahPandemipernikahan

Related Posts

Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan terkait dugaan...

Banyak Rumah Tangga Berakhir, Ini Faktor Pemicu Perceraian

Banyak Rumah Tangga Berakhir, Ini Faktor Pemicu Perceraian

by Hidayat Taufik
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Berakhirnya sebuah pernikahan umumnya tidak dipicu oleh satu masalah tunggal. Sejumlah penelitian yang dilakukan selama bertahun-tahun memperlihatkan...

Arab Saudi Perketat Aturan! Foto dan Video Dilarang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat Haji 2026

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

by Rizki Meirino
August 11, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Transformasi besar penyelenggaraan ibadah haji pada era Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan hasil nyata. Pada tahun pertama operasional...

Kemenag Siapkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II

Kemenag Siapkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama tengah memproses penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026. Proses...

Cristiano Ronaldo Siap Gelar Pernikahan Mewah? Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap

Cristiano Ronaldo Siap Gelar Pernikahan Mewah? Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap

by Hidayat Taufik
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Cristiano Ronaldo kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan bukan datang dari aksinya di lapangan, melainkan kabar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nilai transaksi fesyen di TikTok Shop tumbuh 70% pada Semester I 2026. Discovery commerce membuka peluang bagi brand fesyen lokal.

Transaksi Fesyen TikTok Shop Tumbuh 70%

September 29, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

YE Bagikan Momen Jakarta, Antusiasme Jelang Konser Makin Terasa

October 5, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Hadiri Penutupan ASEAN Cup

September 21, 2026
Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

October 1, 2026
Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

October 6, 2026
Tak Terima Permintaan Maaf, Warga Protes Petasan Maulid Lapor Polisi

Tak Terima Permintaan Maaf, Warga Protes Petasan Maulid Lapor Polisi

October 6, 2026
Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand. Berapa hadiah uang yang diterima Garuda?

Timnas Indonesia Raih Trofi dan Hadiah Juara

October 6, 2026
MK Segera Putus Gugatan Gibran, Dudung Pastikan Situasi Kondusif

MK Segera Putus Gugatan Gibran, Dudung Pastikan Situasi Kondusif

October 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved