• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA

Rizki Meirino by Rizki Meirino
June 13, 2020
in Nasional
0
Ini Syarat Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA

COBISNIS.COM-JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Tautan:

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini  meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: KemenagKUANikahPandemipernikahan

Related Posts

Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

Sidang Isbat Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Idul Adha 2026 Segera Ditentukan

by Hidayat Taufik
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijah 1447 Hijriah pada Minggu (17/5/2026). Sidang tersebut...

Besok Sidang Isbat, Kemenag Pantau Hilal Idul Adha di 5 Lokasi Strategis Jakarta

Besok Sidang Isbat, Kemenag Pantau Hilal Idul Adha di 5 Lokasi Strategis Jakarta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan lima titik pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di wilayah DKI Jakarta....

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

by Desti Dwi Natasya
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI bersiap menggelar pemantauan hilal atau rukyatul hilal untuk menetapkan awal Zulhijah 1447 Hijriah...

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

by Hidayat Taufik
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah....

Jadwal Idul Adha 2026: Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak 27 Mei

Jadwal Idul Adha 2026: Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak 27 Mei

by Hidayat Taufik
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026 diperkirakan jatuh pada hari yang sama. Pemerintah dan Muhammadiyah sama-sama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
200 Ekonom Dunia Peringatkan AI Bisa Picu Gelombang PHK Besar-besaran

200 Ekonom Dunia Peringatkan AI Bisa Picu Gelombang PHK Besar-besaran

July 16, 2026
Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

Di Balik Kelangkaan BBM di Medan ESDM Ungkap Penyebab Sebenarnya

July 16, 2026
Jangan Panik Saat Laptop Lemot, Cek Penyebab dan Solusinya Sebelum Servis

Jangan Panik Saat Laptop Lemot, Cek Penyebab dan Solusinya Sebelum Servis

July 16, 2026
Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

Singapura Jadi Rujukan Pembelajaran Antikorupsi bagi Kepala Daerah RI

July 15, 2026
Uni Eropa Paksa Google Buka Data, Mesin Pencari Bakal Berubah

Jadwal Prancis vs Inggris Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026

July 17, 2026
Uni Eropa Paksa Google Buka Data, Mesin Pencari Bakal Berubah

Tuchel Jawab Kritik Usai Inggris Kalah Dramatis dari Argentina

July 17, 2026
Melayani Sepenuh Hati, BTN Gandeng Danantara Perkuat Fondasi Pengalaman Nasabah

Melayani Sepenuh Hati, BTN Gandeng Danantara Perkuat Fondasi Pengalaman Nasabah

July 17, 2026
Kesan Pertama Sangat Menentukan, Ini 3 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang

Kesan Pertama Sangat Menentukan, Ini 3 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang

July 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved