• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Penjelasan Antam Menyoal Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia

Indra Purnama by Indra Purnama
February 1, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Penjelasan Antam Menyoal Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia

Cobisnis.com – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengungkapkan alasan perseroan menjual koin dinar dan dirham yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya sempat ada beberapa komunitas di dalam negeri menggunakan dua koin itu sebagai alat transaksi pembayaran.

Antam menyediakan sejumlah varian dinar dan dirham untuk investasi. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa di bagian depan dan tulisan kalimat syahadat di bagian belakang.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, mengatakan koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), bukan ditujukan sebagai alat tukar. Ini sama seperti emas seri batik atau emas gift series yang diproduksi pihaknya.

“Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (30/1) dan CNBC Indonesia, Minggu (31/1/2021).

Transaksi menggunakan dinar dan dirham ramai diperbincangkan di media sosial. Transaksi itu ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono.

Ia menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ujarnya.

Laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijelaskan bahwa dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download

Related Posts

Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, Jiang Chaoliang, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama...

Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Kemenpar Gelar STDev Forum Series 5

Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Kemenpar Gelar STDev Forum Series 5

by Chodijah Febriani
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Untuk memperkuat penerapan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia, Kementerian Pariwisata berkolaborasi dengan Indonesia Sustainable Tourism Council...

Nolan Wells Absen di Musim Baru Southwest Mississippi Bears, Keluarga Masih Berduka

Nolan Wells Absen di Musim Baru Southwest Mississippi Bears, Keluarga Masih Berduka

by Zahra Zahwa
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Musim sepak bola baru dimulai tanpa kehadiran Nolan Wells, pemain Southwest Mississippi Bears yang meninggal pada Juli...

Buah Pisang - pexels/ Tuan Pugo

Jangan Simpan Pisang di Kulkas, Begini Cara yang Benar Supaya Tetap Segar Matang Sempurna

by Chodijah Febriani
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sama seperti alpukat, pisang sangat sulit untuk menentukan waktu kematangan yang tepat. Biasanya, jika kamu membeli pisang...

13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

by Hidayat Taufik
August 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
23 Pemain Timnas Indonesia U20 Siap Buru Tiket Piala Asia 2027

23 Pemain Timnas Indonesia U20 Siap Buru Tiket Piala Asia 2027

August 29, 2026
Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

Seberapa Bugar Tubuhmu? Tes Ini Bisa Dicoba Tanpa Alat

August 29, 2026
Sensus Ekonomi 2026 Bukan Alat Kejar Pajak, BPS Beri Penjelasan

Sensus Ekonomi 2026 Bukan Alat Kejar Pajak, BPS Beri Penjelasan

August 29, 2026
Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

August 29, 2026
Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

Eks Anggota DPR China Divonis Mati Usai Terima Suap Rp1,96 Triliun

August 30, 2026
Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Kemenpar Gelar STDev Forum Series 5

Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Kemenpar Gelar STDev Forum Series 5

August 30, 2026
Nolan Wells Absen di Musim Baru Southwest Mississippi Bears, Keluarga Masih Berduka

Nolan Wells Absen di Musim Baru Southwest Mississippi Bears, Keluarga Masih Berduka

August 30, 2026
Buah Pisang - pexels/ Tuan Pugo

Jangan Simpan Pisang di Kulkas, Begini Cara yang Benar Supaya Tetap Segar Matang Sempurna

August 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved