• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Penjelasan Antam Menyoal Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia

Indra Purnama by Indra Purnama
February 1, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Penjelasan Antam Menyoal Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia

Cobisnis.com – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengungkapkan alasan perseroan menjual koin dinar dan dirham yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya sempat ada beberapa komunitas di dalam negeri menggunakan dua koin itu sebagai alat transaksi pembayaran.

Antam menyediakan sejumlah varian dinar dan dirham untuk investasi. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa di bagian depan dan tulisan kalimat syahadat di bagian belakang.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, mengatakan koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), bukan ditujukan sebagai alat tukar. Ini sama seperti emas seri batik atau emas gift series yang diproduksi pihaknya.

“Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (30/1) dan CNBC Indonesia, Minggu (31/1/2021).

Transaksi menggunakan dinar dan dirham ramai diperbincangkan di media sosial. Transaksi itu ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono.

Ia menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ujarnya.

Laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijelaskan bahwa dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course

Related Posts

Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Proses Masih Berlangsung

Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Proses Masih Berlangsung

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026....

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, menghentikan sementara aktivitas pelayanan sejak Selasa...

Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi / Siti Fadia Silva Ramadhanti melaju ke perempat final Badminton...

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria di Makassar meminum oli secara bergiliran menjadi sorotan di media sosial....

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan haji tanpa antre...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Borong Tiga Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Modal Syariah

BSI Borong Tiga Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Modal Syariah

April 8, 2026
Program “Pestani” Dongkrak Produktivitas Melon Pantura hingga 10 Persen

Program “Pestani” Dongkrak Produktivitas Melon Pantura hingga 10 Persen

April 8, 2026
Indonesia Segera Terima KF-21 Boramae, Proyek Jet Tempur Bareng Korsel Masuk Tahap Akhir

Indonesia Segera Terima KF-21 Boramae, Proyek Jet Tempur Bareng Korsel Masuk Tahap Akhir

April 8, 2026
Wow! Motor Listrik Rp 42 Juta untuk Kepala SPPG, BGN Klaim di Bawah Pasaran

Wow! Motor Listrik Rp 42 Juta untuk Kepala SPPG, BGN Klaim di Bawah Pasaran

April 8, 2026
Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Proses Masih Berlangsung

Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Proses Masih Berlangsung

April 9, 2026
Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

April 9, 2026
Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

April 9, 2026
Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

April 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved