• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Penjelasan Antam Menyoal Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia

Indra Purnama by Indra Purnama
February 1, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Penjelasan Antam Menyoal Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia

Cobisnis.com – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengungkapkan alasan perseroan menjual koin dinar dan dirham yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya sempat ada beberapa komunitas di dalam negeri menggunakan dua koin itu sebagai alat transaksi pembayaran.

Antam menyediakan sejumlah varian dinar dan dirham untuk investasi. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa di bagian depan dan tulisan kalimat syahadat di bagian belakang.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, mengatakan koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), bukan ditujukan sebagai alat tukar. Ini sama seperti emas seri batik atau emas gift series yang diproduksi pihaknya.

“Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (30/1) dan CNBC Indonesia, Minggu (31/1/2021).

Transaksi menggunakan dinar dan dirham ramai diperbincangkan di media sosial. Transaksi itu ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono.

Ia menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ujarnya.

Laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijelaskan bahwa dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download

Related Posts

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TEN resmi membuka babak baru dalam perjalanan kariernya dengan mendirikan perusahaan kreatif bernama ILLIMNT. Perusahaan tersebut akan...

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rapper Korea Selatan Penomeco resmi bergabung dalam proyek album kolaborasi Piala Dunia 2026 bersama legenda sepak bola...

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya di Pengadilan Tindak Pidana...

Solois Sunmi Resmi Kembali Lewat Album Forever July pada 15 Juli

Solois Sunmi Resmi Kembali Lewat Album Forever July pada 15 Juli

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyanyi solo Korea Selatan Sunmi dipastikan akan kembali menyapa penggemar lewat album baru bertajuk Forever July. Album...

Cuaca Panas Ekstrem di AS Tewaskan 25 Orang, Jutaan Warga Terancam

Cuaca Panas Ekstrem di AS Tewaskan 25 Orang, Jutaan Warga Terancam

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sedikitnya 25 orang dilaporkan meninggal dunia akibat gelombang panas ekstrem yang melanda Amerika Serikat selama sepekan terakhir....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

July 5, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

TEN Resmi Bangun ILLIMNT, Wadah Baru Musik dan Kreativitas Global

July 6, 2026
Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

Penomeco Kolaborasi dengan Ronaldinho untuk Album Resmi Piala Dunia 2026

July 6, 2026
Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Tipikor ke Komisi Yudisial

July 6, 2026
Solois Sunmi Resmi Kembali Lewat Album Forever July pada 15 Juli

Solois Sunmi Resmi Kembali Lewat Album Forever July pada 15 Juli

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved