• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 30, 2026
in Nasional
0
13 Kejahatan yang Terancam Perampasan Aset, Apa Saja?

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan kajian dan mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli. Salah satu pertimbangannya adalah perlunya membatasi jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/26).

Menurut Habiburokhman, para ahli memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara serta nilai aset melebihi NZ$30 ribu.

Sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, juga memiliki aturan perampasan aset yang dapat diterapkan pada perkara narkotika maupun kejahatan serius.

Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan ketentuan tersebut antara lain terhadap kasus narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan manfaat. Masukan dari masyarakat serta para ahli disebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasannya.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

1.Korupsi.

2. Narkotika dan psikotropika.

3. Terorisme.

4. Penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Perdagangan orang.

Tags: cobisnis.comHukum NasionalKomisi III DPRKorupsi IndonesiaPerampasan AsetRUU Perampasan Asettindak pidana

Related Posts

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

by Hidayat Taufik
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Intensitas konflik Rusia-Ukraina kembali meningkat. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia...

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

by Hidayat Taufik
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, K.H. Hasan Abdullah Sahal, menyampaikan sejumlah pesan tentang kepemimpinan saat menghadiri Resepsi...

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027

by Hidayat Taufik
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan perubahan status menjadi pegawai penuh...

Dolar AS Tembus Rp17.800, Ini Penyebabnya

KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon Bogor

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut...

Dolar AS Tembus Rp17.800, Ini Penyebabnya

Dolar AS Tembus Rp17.800, Ini Penyebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali berada di level tinggi hingga mencapai Rp17.847 pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

September 21, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Hadiri Penutupan ASEAN Cup

September 21, 2026
Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

September 21, 2026
IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

September 21, 2026
Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

September 21, 2026
Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

September 21, 2026
Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

September 21, 2026
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

September 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved