JAKARTA, Cobisnis.com – Putusan besar Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif luas Presiden Donald Trump bukan hanya perkara kewenangan ekonomi. Di balik keputusan tersebut, terjadi perdebatan sengit di antara para hakim konservatif terkait doktrin hukum kontroversial yang dikenal sebagai major questions doctrine.
Doktrin ini menyatakan bahwa Kongres harus “berbicara dengan jelas” ketika memberikan kewenangan kepada presiden untuk menangani persoalan ekonomi atau politik yang berdampak besar. Dengan kata lain, presiden tidak dapat menafsirkan undang-undang yang ambigu sebagai dasar untuk mengambil kebijakan besar tanpa mandat eksplisit dari Kongres.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opini mayoritas menegaskan bahwa ketika Kongres memberikan kewenangan untuk mengenakan tarif, hal itu dilakukan secara tegas dan dengan batasan jelas sesuatu yang menurutnya tidak terjadi dalam undang-undang darurat 1977 yang digunakan Trump sebagai dasar tarif globalnya.
Namun, perdebatan internal justru memperlihatkan retakan di kubu konservatif. Hakim Neil Gorsuch yang merupakan nominasi pertama Trump menulis opini panjang yang mengkritik baik rekan-rekannya di sayap kiri maupun kanan. Ia menilai sebagian hakim konservatif mencoba menciptakan pengecualian yang sulit dipadukan dengan Konstitusi, sementara hakim liberal yang sebelumnya mengkritik doktrin tersebut kini tampak menggunakannya untuk membatalkan kebijakan Trump.
Hakim Amy Coney Barrett, yang juga memilih menolak tarif Trump, membalas bahwa pendekatan Gorsuch berisiko melampaui penafsiran hukum dan masuk ke ranah pembuatan kebijakan. Sementara Hakim Elena Kagan dari kubu liberal menepis tudingan inkonsistensi dalam sebuah catatan kaki yang bernada tajam.
Menariknya, ketika doktrin major questions diterapkan terhadap Presiden Joe Biden, para hakim konservatif sebelumnya tampak solid. Mereka menggunakannya untuk membatalkan program penghapusan utang mahasiswa Biden senilai US$430 miliar, membatasi kebijakan lingkungan, serta menghentikan moratorium penggusuran nasional saat pandemi Covid-19.
Namun dalam kasus tarif Trump, tiga hakim konservatif Brett Kavanaugh, Samuel Alito, dan Clarence Thomas menyatakan doktrin tersebut tidak berlaku. Kavanaugh berpendapat bahwa perkara ini menyangkut kebijakan luar negeri dan perdagangan internasional, area di mana pengadilan biasanya memberi keleluasaan lebih besar kepada presiden.
Trump secara terbuka memuji Kavanaugh atas pendekatannya, menyebutnya sebagai hakim “jenius” dan menyatakan kebanggaannya atas penunjukan tersebut. Sebaliknya, ia melontarkan kritik keras terhadap Gorsuch dan Barrett yang memilih menentangnya.
Pada akhirnya, kombinasi hakim konservatif dan liberal menyimpulkan bahwa undang-undang darurat 1977 yang dijadikan dasar Trump tidak memberikan kewenangan jelas untuk memberlakukan tarif global besar-besaran. Meski demikian, Trump menegaskan akan segera menggunakan dasar hukum lain untuk melanjutkan kebijakan tarifnya.
Perdebatan ini dinilai memiliki implikasi jangka panjang, bukan hanya bagi sisa masa jabatan Trump tetapi juga bagi presiden-presiden mendatang. Pakar hukum tata negara menilai perpecahan ini menunjukkan doktrin major questions masih terus berkembang dan belum memiliki batasan yang sepenuhnya mapan.
Bagi Mahkamah Agung, perkara ini menegaskan satu hal: jika Kongres ingin memberikan kekuasaan besar kepada presiden siapa pun orangnya maka mandat tersebut harus dirumuskan dengan tegas dan tanpa ambiguitas. Jika tidak, pengadilan kemungkinan besar akan turun tangan.













