JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dua pilar prinsip perpajakan internasional, yakni di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan mulai dilaksanakan pada 2023 mendatang.
“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujarnya akhir pekan lalu dalam konferensi pers virtual G20.
Menurut Menkeu, pembahasan mengenai perpajakan internasional dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan. Menkeu menjelaskan pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.
“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” tuturnya.
Adapun pilar kedua mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dua pilar prinsip perpajakan internasional, yakni di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan mulai dilaksanakan pada 2023 mendatang.
“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujarnya akhir pekan lalu dalam konferensi pers virtual G20.
Menurut Menkeu, pembahasan mengenai perpajakan internasional dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan. Menkeu menjelaskan pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.
“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” tuturnya.
Adapun pilar kedua mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.
“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ungkap dia.
Menkeu menambahkan, setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada 2023, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, bendahara negara menyebut terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, baik mulai dari membangun legislasinya atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini, maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.
“Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, G20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, di dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar secara konsisten.
“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ungkap dia.
Menkeu menambahkan, setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada 2023, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, bendahara negara menyebut terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, baik mulai dari membangun legislasinya atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini, maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.
“Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, G20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, di dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar secara konsisten.