Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
Ketegangan Iran Dorong Harga Minyak Dunia Melonjak
JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia melonjak pada perdagangan awal pekan seiring meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap situasi di Iran yang...














