Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
Cuti Bersama dan Libur Nasional Imlek 2026, Simak Jadwalnya
JAKARTA, Cobisnis.com – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tahun 2026 ditetapkan sebagai libur nasional di Indonesia. Selain itu, pemerintah menetapkan...













