Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur
JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Donald Trump menunda rencana kunjungannya ke China untuk bertemu Xi Jinping. Keputusan ini diambil karena fokus...













