Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
Prudential Syariah Luncurkan PRUCare 360 Syariah
JAKARTA, Cobisnis.com – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan PRUCare 360 Syariah, produk asuransi jiwa syariah tradisional yang...













