Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
Kendaraan Isuzu Diuji Pakai B50, Apa Hasilnya Sejauh Ini?
JAKARTA, Cobisnis.com - PT Isuzu Astra Motor Indonesia atau IAMI masih melanjutkan pengujian penggunaan biodiesel B50 pada kendaraan produksinya. Hasil...












