Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
Drake Serang DJ Khaled di Lagu Baru, Sindir Sikap Diam Produser Keturunan Palestina Itu
JAKARTA, Cobisnis.com - Drake membuat kejutan besar di industri musik dengan merilis tiga album sekaligus pada Kamis malam, 14 Mei...













