JAKARTA – Cobisnis.com Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dipelopori oleh Otoritas Jasa Keuangan disebutkan telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Beberapa nama yang telah dipanggil antara lain Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mana-nama ini disinyalir mempromosikan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin untuk Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang berpotensi merugikan.
“SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” katanya dalam rilis yang disiarkan hari ini, Jumat, 18 Februari.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu.
“Biasanya mereka dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya,” ujar dia.
Sebelumnya disebutkan, jika pemanggilan tersebut dilakukan pada 10 dan 14 Februari yang lalu secara virtual. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:
– 16 kegiatan Money Game
– 3 perdagangan aset kripto tanpa izin
– 2 perdagangan robot trading tanpa izin