• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, January 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 1, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Tahap berikutnya, kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain,” kata Ida di Jakarta Kamis 30 April 2020 usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring.

“Kami akan melakukan rapat panitia antarkementerian dan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Menaker.

Substansi yang diatur dalam RPP adalah sebagai berikut: Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

“Untuk keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program Jaminan Pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuh Ida.

Kedua, besaran iuran. Menurut Menaker, untuk besaran iurannya, iuran JKK bagi peserta penerima upah, iuran JKK akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

“Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iuran JKK-nya juga sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dan sisa iuran yang belum dibayarkan,” jelas Ida.

Ketiga, iuran JKM bagi peserta penerima upah, iuran JKM hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terang Ida.

Keempat, mengenai iuran JP (Jaminan Pensiun) relaksasi berupa penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini tetap dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian sisa iuran JP-nya sebesar 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai bulan Oktober 2020,” ujarnya.

Kelima, RPP (Peraturan Pemerintah) juga mengatur tentang penyesuaian iuran untuk pertama kali dimulai pada bulan April dapat diperpanjang selama 3 bulan.

“Sebelum perpanjangan 3 bulan kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Menaker.

Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegas Menaker.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi saat sekarang, ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja, dengan total karyawannya adalah 4,7 juta.

“Dalam keadaan normal jumlah industri ini yang beroperasi lebih dari 40.000 dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta. Dan tentunya nanti akan diharapkan pada saat situasi normal kembali perusahaan-perusahaan tersebut akan beroperasi kembali,” ujar Menko Perekonomian.

Catatannya, menurut Menko Perekonomian, bahwa seluruh stimulus maupun insentif itu diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK. “Dengan demikian, tentu ini diharapkan seluruh stimulus insentif bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita,” terang Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Presiden juga menambahkan terkait dengan sektor pertanian diminta untuk didalami terkait dengan keputusan sebelumnya 2,7 juta petani yang diberikan bansos.

“Dalam bentuk Rp300.000 dalam bentuk cash dan Rp300.000 lagi dalam bentuk saprodi dan tentu ini akan kami dalami kembali,” jelas Airlangga.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisIda FauziahJamsostek

Related Posts

Ini Dia Urutan Kursi Pesawat Ekonomi Paling Nyaman di Dunia

Ini Dia Urutan Kursi Pesawat Ekonomi Paling Nyaman di Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Terbang dengan kelas ekonomi tidak selalu identik dengan pengalaman tidak nyaman. Sejumlah maskapai justru menghadirkan standar kenyamanan...

Innova Reborn Diesel 2026 Resmi Naik Harga, Ini Daftar Terbarunya

Innova Reborn Diesel 2026 Resmi Naik Harga, Ini Daftar Terbarunya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga Kijang Innova Reborn Diesel tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Toyota kini memasarkan varian termurahnya di angka...

Mobil Listrik Laris, Pendapatan Daerah Justru Terancam

Mobil Listrik Laris, Pendapatan Daerah Justru Terancam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penjualan mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan signifikan. Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul kekhawatiran...

Beras Mau Disamaratakan, Pemerintah Terapkan Satu Harga Nasional

Beras Mau Disamaratakan, Pemerintah Terapkan Satu Harga Nasional

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah berencana menerapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini akan menyamakan...

Trump Kumpulkan Raja Minyak, Ambisi AS ke Venezuela Makin Terlihat

Trump Kumpulkan Raja Minyak, Ambisi AS ke Venezuela Makin Terlihat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memanggil para pimpinan perusahaan minyak terbesar AS ke Gedung Putih untuk membahas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Saham DADA

Pengendali Diamond Citra Propertindo Lepas 600 Juta Lembar Saham DADA, Kenapa?

January 13, 2026
Kerusuhan Iran Kian Memburuk, DPR Minta Kemlu Siapkan Skenario Evakuasi WNI

Kerusuhan Iran Kian Memburuk, DPR Minta Kemlu Siapkan Skenario Evakuasi WNI

January 12, 2026
Greenland Tegas Tolak Ambisi AS, Siap Perkuat Pertahanan Bersama NATO

Greenland Tegas Tolak Ambisi AS, Siap Perkuat Pertahanan Bersama NATO

January 13, 2026
Reaksi Prabowo saat Kunjungan Perdana ke IKN Nusantara

Reaksi Prabowo saat Kunjungan Perdana ke IKN Nusantara

January 13, 2026
Duitku Jadi Mitra Pembayaran Resmi QloApps untuk Hotel di Indonesia

Duitku Jadi Mitra Pembayaran Resmi QloApps untuk Hotel di Indonesia

January 13, 2026
Ini Dia Urutan Kursi Pesawat Ekonomi Paling Nyaman di Dunia

Ini Dia Urutan Kursi Pesawat Ekonomi Paling Nyaman di Dunia

January 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved