• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 1, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Tahap berikutnya, kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain,” kata Ida di Jakarta Kamis 30 April 2020 usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring.

“Kami akan melakukan rapat panitia antarkementerian dan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Menaker.

Substansi yang diatur dalam RPP adalah sebagai berikut: Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

“Untuk keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program Jaminan Pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuh Ida.

Kedua, besaran iuran. Menurut Menaker, untuk besaran iurannya, iuran JKK bagi peserta penerima upah, iuran JKK akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

“Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iuran JKK-nya juga sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dan sisa iuran yang belum dibayarkan,” jelas Ida.

Ketiga, iuran JKM bagi peserta penerima upah, iuran JKM hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terang Ida.

Keempat, mengenai iuran JP (Jaminan Pensiun) relaksasi berupa penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini tetap dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian sisa iuran JP-nya sebesar 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai bulan Oktober 2020,” ujarnya.

Kelima, RPP (Peraturan Pemerintah) juga mengatur tentang penyesuaian iuran untuk pertama kali dimulai pada bulan April dapat diperpanjang selama 3 bulan.

“Sebelum perpanjangan 3 bulan kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Menaker.

Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegas Menaker.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi saat sekarang, ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja, dengan total karyawannya adalah 4,7 juta.

“Dalam keadaan normal jumlah industri ini yang beroperasi lebih dari 40.000 dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta. Dan tentunya nanti akan diharapkan pada saat situasi normal kembali perusahaan-perusahaan tersebut akan beroperasi kembali,” ujar Menko Perekonomian.

Catatannya, menurut Menko Perekonomian, bahwa seluruh stimulus maupun insentif itu diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK. “Dengan demikian, tentu ini diharapkan seluruh stimulus insentif bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita,” terang Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Presiden juga menambahkan terkait dengan sektor pertanian diminta untuk didalami terkait dengan keputusan sebelumnya 2,7 juta petani yang diberikan bansos.

“Dalam bentuk Rp300.000 dalam bentuk cash dan Rp300.000 lagi dalam bentuk saprodi dan tentu ini akan kami dalami kembali,” jelas Airlangga.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisIda FauziahJamsostek

Related Posts

Viral di Media Sosial, Tentara Rusia Terlempar Saat Uji Coba Senapan Mesin Berat

Viral di Media Sosial, Tentara Rusia Terlempar Saat Uji Coba Senapan Mesin Berat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah video latihan militer Rusia menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan seorang tentara yang baru direkrut terlempar saat...

Etik Suryani Jadi Tersangka, KPK Beberkan Dugaan Modus Setoran ASN hingga Rp2,93 Miliar

Etik Suryani Jadi Tersangka, KPK Beberkan Dugaan Modus Setoran ASN hingga Rp2,93 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan insentif...

Rupiah Loyo ke Rp18.145 per Dolar AS, Pasar Cermati Prospek Ekonomi Indonesia

Rupiah Loyo ke Rp18.145 per Dolar AS, Pasar Cermati Prospek Ekonomi Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Senin, 13 Juli 2026. Hingga pukul...

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Disorot, Ahli Nilai Berisiko Kandas di Praperadilan

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Disorot, Ahli Nilai Berisiko Kandas di Praperadilan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai memiliki celah hukum. Peneliti...

Mahfud MD Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung

Mahfud MD Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengalihan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

July 13, 2026
Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

July 13, 2026
Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

July 12, 2026
Auto Draft

Prediksi Ronaldo Menangis Saat Piala Dunia 2026 Jadi Taruhan Bernilai Jutaan Dolar

July 12, 2026
Song Hye Kyo Gabung Agensi Baru, Tolak Dirikan Perusahaan Sendiri

Song Hye Kyo Gabung Agensi Baru, Tolak Dirikan Perusahaan Sendiri

July 13, 2026
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Nusantara Lewat Program #BeliLokal

Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Nusantara Lewat Program #BeliLokal

July 13, 2026
Song Hye Kyo Gabung Agensi Baru, Tolak Dirikan Perusahaan Sendiri

SEVENTEEN Kompak Bertahan di PLEDIS, Kontrak Baru Resmi Diumumkan

July 13, 2026
Menhan Sjafrie Gelar Rapat Tertutup Satgas PKH, Kapolri Belum Terlihat Hadir

Menhan Sjafrie Gelar Rapat Tertutup Satgas PKH, Kapolri Belum Terlihat Hadir

July 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved