Cobisnis.com – Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi bagi 15.725.232 pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, kemarin.
”Bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker.
Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, menurut Menaker, harus memenuhi persyaratan, yaitu:
Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
”Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” imbuh Menaker.
Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, menurut Menaker, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, kalau di total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali yang artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta.
”Untuk data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Menaker, menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
”Ini dilakukan oleh Pemerintah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,’kata Menaker.
Ini juga dimaksudkan, menurut Menaker, sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju.
Ia menambahkan bahwa data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan waktu, batas waktu pengambilan data tadi sudah saya sampaikan tanggal, per tanggal 30 juni 2020. ”Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya merekalah yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga, tambah Menaker, untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.